Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Daerah Otonomi Baru
DPR Sahkan Tujuh Daerah Otonomi Baru
Saturday 15 Dec 2012 11:11:37
 

Anggota Komisi II DPR RI, Gamari Soetrisno (kanan).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh rancangan undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB), telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hari Jumat (14/12).

Ketujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

"RUU tentang DOB itu terdiri 9 bab dan 22 pasal dan khusus untuk pembentukan kabupaten yang wilayahnya terdapat perbatasan dengan negara lain," ujar ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanandjar di Jakarta, Jumat (14/12).

Menurutnya, pengesahan DOB merupakan alternatif dalam memicu pertumbuhan perekonomian bagi kawasan diasana. Dan dapat membangun daerah-daerah yang berada di kawasan perbatasan negara ini, untuk menjadi lebih sejahtera dari sebelumnya. Tak kalah penting hal ini juga berpotensi mendorong peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI, Gamari Soetrisno turut menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru demi kesatuan seluruh rakyat Indonesia. "Kami berpendapat pertimbangan geopoilitik, geostrategis, geoekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan atas wilayah NKRI sebagai dasar kemufakatan antara DPR RI dengan pemerintah,” sahutnya.

Gamari menegaskan, pemekaran daerah diharapkan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan daerah. Untuk itu dipandang perlu pemberian bantuan dana khusus bagi pengembangan dan pembangunan daerah-daerah karakter khusus yang memerlukan penanganan tersendiri yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Agar pembentukan daerah otonomi baru dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, Gamari berharap, daerah-daerah itu dapat menjadi beranda terdepan negara yang penduduknya memiliki nasionalisme yang tinggi, dan pemerintah dapat mendukung penuh pengembangan dan pembangunan wilayah-wilayah tersebut.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Daerah Otonomi Baru
 
  Komite I DPD RI Desak Pemerintah untuk Percepat Pembentukan DOB
  Senator Aceh Fachrul Razi Ancam Kepung Kemendagri
  DPD RI Undang Calon DOB Se Indonesia Kumpul di Jakarta, Berlanjut Aksi Besar di Jakarta
  Anggota DPD Nono Sampono Dukung Penuh Terbentuknya DOB Maluku
  DPR Sahkan Tujuh Daerah Otonomi Baru
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2