JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh rancangan undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB), telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hari Jumat (14/12).
Ketujuh DOB itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).
"RUU tentang DOB itu terdiri 9 bab dan 22 pasal dan khusus untuk pembentukan kabupaten yang wilayahnya terdapat perbatasan dengan negara lain," ujar ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanandjar di Jakarta, Jumat (14/12).
Menurutnya, pengesahan DOB merupakan alternatif dalam memicu pertumbuhan perekonomian bagi kawasan diasana. Dan dapat membangun daerah-daerah yang berada di kawasan perbatasan negara ini, untuk menjadi lebih sejahtera dari sebelumnya. Tak kalah penting hal ini juga berpotensi mendorong peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI, Gamari Soetrisno turut menegaskan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru demi kesatuan seluruh rakyat Indonesia. "Kami berpendapat pertimbangan geopoilitik, geostrategis, geoekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan atas wilayah NKRI sebagai dasar kemufakatan antara DPR RI dengan pemerintah,” sahutnya.
Gamari menegaskan, pemekaran daerah diharapkan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan daerah. Untuk itu dipandang perlu pemberian bantuan dana khusus bagi pengembangan dan pembangunan daerah-daerah karakter khusus yang memerlukan penanganan tersendiri yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Agar pembentukan daerah otonomi baru dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, Gamari berharap, daerah-daerah itu dapat menjadi beranda terdepan negara yang penduduknya memiliki nasionalisme yang tinggi, dan pemerintah dapat mendukung penuh pengembangan dan pembangunan wilayah-wilayah tersebut.(rm/ipb/bhc/opn) |