Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
DPR Segera Bahas Usulan Revisi UU MD3
Wednesday 29 Feb 2012 20:32:08
 

Baleg DPR segera mengusulkan revisi terhadap UU tentang MPR, DPD,DPR, dan DPRD (MD3).
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Badan Legislatif (Baleg) DPR segera mengusulkan revisi terhadap UU tentang MPR, DPD,DPR, dan DPRD (MD3). Meski belum ada pembahasan, badan kelengkapan itu sudah mengundang sejumlah pakar dan mantan anggota Dewan yang dulu pernah ikut menyusun UU MD3

Menurut Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono, belum ada kesimpulan terkait pembahasan revisi UU MD3. "Tapi yang jelas hasil workshop ini akan kita sampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie," kata Mulyono kepada wartawan, usai workshop dan focus group discussion yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/2).

Sejumlah usulan muncul terkait revisi UU ini, antara lain penyederhanaan komisi-komisi, efektivitas kinerja anggota Dewan, hubungan antara DPR, DPD dan DPRD. Baleg DPR pun akan mengundang mantan anggota DPR yang pernah ikut membahas UU yang akan direvisi tersebut.

Selama ini, UU MD3 menjadi acuan anggota dewan dalam bekerja terkait fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. “Mereka antara lain adalah Ferry Mursyidan Baldan dan Darul Siska. “Kami akan minta masukan dari mereka,” ujar Ignatius.

Dalam kesempatan terpisah, mantan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Ferry Mursydan Baldan mengatakan, anggota DPR akan bersikap agresif bila ada RUU pesanan. Pesanan yang dimaksudkannya ini, baik pesanan dari komisi atau mitra kerja DPR.

"Padahal saat menyusun program legislasi nasional, anggota Dewan itu tidak peduli. Mereka akan agresif menghubungi Baleg DPR kalau memang ada pesanan. Itu yang saya tahu, ketika bertugas sebagai anggota DPR," kata Ferry.

Saat membahas RUU, ungkap sebaiknya jangan terpaku pada judul, tapi harus pada konten. Baleg juga harus memastikan RUU mana saja yang tidak jalan. "Kalau setelah enam bulan tidak jalan, harus diambil alih Baleg DPR. Tapi hal ini tidak pernah dilakukan,” kata anggota Partai Nasdem ini.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2