Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Protokol Nagoya
DPR Segera Tuntaskan RUU Protokol Nagoya
Thursday 13 Dec 2012 10:24:40
 

Anggota Komisi VII, Dewi Ariyani saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI menginginkan segera dituntaskan RUU Protokol Nagoya, Pasalnya RUU ini bertujuan melindungi dan memberdayakan sektor bidang hayati. Protokol Nagoya berisi tentang akses kepada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang yang timbul dari pemanfaatannya atas konvensi keanekaragaman hayati.

"Perjanjian kerjasama internasional yang memberikan ruang untuk bisa mematenkan atau memberikan nilai lebih terhadap sumber hayati yang sumbernya dari negara," dijelaskan Anggota Komisi VII Dewi Ariyani saat memimpin kunjungan PT Sido Muncul, Semarang Jawa Tengah, Rabu (12/12).

Indonesia memiliki ratusan ribu spesies hayati, lanjut Dewi, sumber hayati yang hidup dan asal usulnya dari Indonesia harus dilindungi. "Jangan sampai tanaman-tanaman yang asalnya dari tanah Indonesia ternyata dikliem oleh negara lain, seperti temu lawak yang dikliem Jepang," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya UU khusus yang bisa memproteksi kekayaan hayati Indonesia, maka negara-negara lain yang menggunakan, dan memanfaatkan serta mengeksploitasi sumber hayati asli Indonesia, harus memberikan kontribusi kepada negara.

Dia menjelaskan sekarang tidak ada aturan yang mengaturnya, jadi apapun sumber hayati dapat diekploitasi dari Indonesia. Eksploitasi tidak hanya ada pada bidang migas, tetapi bidang hayati Indonesia ternyata sudah dieksploitasi oleh negara lain, bahkan diklaim.

"Kekayaan hayati Indonesia harus kita lindungi, karena jika dihitung sumber hayati di Indonesia bisa ratusanribu spesies. Indonesia harus dapat berjaya tidak hanya kita punya keragaman budaya tapi Indonesia punya daya saing baru yaitu di bidang hayati," tegasnya.

Dia ingin kebutuhan perusahaan-perusahaan farmasi yang bahan bakunya dari Indonesia, dan karena punya hak paten di bidang masing-masing jenis bahan baku, mereka harus memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini mendesak RUU Protokol Nagoya bisa segera disahkan dan diberlakukan. Prosesnya Komisi VII sedang mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. "Fraksi F-PDIP ingin RUU ini disahkan lebih cepat lebih baik, karena dengan segeranya kita mensahkan RUU ini maka keragaman hayati Indonesia dapat segera terlindungi," ungkap Dewi.(as/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU Protokol Nagoya
 
  DPR Segera Tuntaskan RUU Protokol Nagoya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2