Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU KUHP
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
2022-06-23 10:34:47
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini masih dalam proses pembahasan. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang, DPR melimpahkan ke Pemerintah terkait fokus pembahasan RUU KUHP.

"Posisi saat ini RKUHP itu ada posisi Pemerintah, tim Pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat, itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 itu sudah kita sahkan di pembahasan undang-undang tingkat pertama, persetujuan tingkat pertama, sekarang ini sedang dikerjakan," ungkap Arsul dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (22/6).

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Setelah rampung, maka DPR dan Pemerintah siap untuk menyampaikan draf tersebut kepada publik. Menurut Arsul pasca Pemerintah menyerahkan draf ke DPR, pihaknya tidak akan membahas lagi mulai dari nol.

Sebelum diperbarui, dia memastikan DPR akan terbuka kepada semua pihak untuk menampung kritik dan saran. "Jadi kalau sekarang, ya jangan belum apa-apa kemudian dituduh baik pemerintah maupun DPR nya itu tidak transparan," ujarnya.

Arsul pun memberikan pemahaman kepada publik, bahwa tidak ada yang tertutup, semua proses berjalan transparan, publik diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih mempelajari draf yang banyak ditagih oleh publik tersebut. "Sekarang ini sedang dikerjakan. Jadi kalau belum apa-apa, kemudian pemerintah terutama dan DPR, dituduh tidak terbuka ya karena memang belum siap," katanya.

Belakangan RUU KUHP menulai polemik, karena dinilai tidak dilakukan secara transparan, mengingat ada sejumlah pasal-pasal bermasalah. Arsul mengakui, memang saat ini Komisi III belum siap membuka ke publik.

"Jadi kalau belum apa-apa kemudian Pemerintah terutama dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, nanti kalo sudah siap, siapnya kapan? Siapnya kalau Pemerintah sudah menyampaikan, ini semua sudah selesai kemudian DPR silahkan kalo mau baca, pada saat yang bersamaan kita juga buka kepada publik," jelasnya.

Arsul pun mengklaim, pembahasan RUU KUHP dilakukan secara transparan. Bahkan, dalam pembahasab RUU KUHP sejatinya juga mendengarkan aspirasi masyarakat. "Kalau setelah diajukan kemudian ada berbagai elemen masyarakat yang menganggap bahwa DPR perlu mendengarkan juga, ya itu semua kita pertimbangkan, itu kan belum diputuskan," papar Arsul.(eko/aha/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2