JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI menerima data Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga meminta DPR menyuarakan kepada pemerintah untuk memberhentikan (TKA) ilegal asal China dengan mencabut ijin bebas visa. Karena itu merupakan salah satu pintu masuk bagi TKA ilegal.
Said Iqbal memberikan data TKA Ilegal tersebut merupakan data TKA Ilegal yang tidak terdata pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker)
Data diterima Komisi IX DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Presiden KSPI Said Iqbal yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (16/1).
"Tujuan kami mengundang KSPI, guna mendapat informasi dari KSPI terkait jumlah tenaga kerja asing Ilegal yang tidak terdata oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu nanti akan kita gunakan sebagai pembanding dengan data yang dimiliki pemerintah," kata Saleh Daulay.
Ketua Konferedensi Serikat Pekerja Indonesi, Said Iqbal menyampaikan data TKA ilegal yang ditemui di lapangan, antara lain di Banten (PT Cemindo Gemilang) ada 275 TKA), Sukabumi (Perusahaan Sepatu dan Garmen) ada 178 TKA, Sulawesi Tengah (PT. Virtue Dragon Nikel Industri) ada 500 orang, Balik Papan (Proyek PLTU) ada 23 orang, Bali (ragam Perusahan) ada 157 orang.
Kemudian di Batam (PT. China Huadian) ada 100-200 orang, Sulawesi Tengah (PT. Bintang Delapan) semua pekerja TKA asli Tiongkok, Ketapang Kalimantan Barat (Harita Group) ada 269 orang, Sulawesi Tengah (ragam perusahaan) ada 6.000 orang dan di Jawa Timur (ragam perusahaan) ada 1,384 TKA.
"Maka tidak benar kalau Kemenaker mengatakan hanya ada 21 ribu, data ini kami dapat dari 200 posko pengaduan di 20 provinsi. Karena itu nanti tanggal 30 Januari kami akan melakukan gugatan warga negara terhadap pemerintah ke pengadilan negeri Jakarta," ungkapnya.
"Presiden jangan hanya cenderung mencari siapa yang menyampaikan berita hoax, tapi mengatakan dengan tegas untuk menegakkan aturan karena ini sudah melanggar UU nomor 13 tahun 2003," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Said menjelaskan yang dimaksud Ilegal itu bukan hanya karena TKA tidak memiliki dokumen resmi, namun ketika mereka bekerja sebagai unskill itu juga dikatakan ilegal karena melanggal UU. Said juga mengingatkan tujuan investasi harusnya untuk pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinana dan angka pengangguran.
"Tapi kalau investasi asal China yang mendatangkan tenaga kerja dari sana dan keuntungan dari sana untuk apa, ini kan berarti investasi tidak mencapai pertumbuhan ekonomi, padahal perintah UUD jelas setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak bukan untuk TKA. Maka dari itu kami mendukung penuh DPR membentuk pansus ini akan membuka tentang kedatangan TKA dan tujuan dibalik semua ini, kenapa hanya China yang bermasalah," pungkasnya.(rnm, sc/DPR/bh/sya) |