Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR Tersinggung Dituding Jual-Beli Pasal UU
Wednesday 16 Nov 2011 17:35:27
 

Taufik Kurniawan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kritik keras yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD atas tudingan jual-beli pasal dalam pembahasan UU, ternyata membuat pimpinan DPR tersinggung. Mahfud pun diminta asal jangan bicara dan mau menyampaikan informasi praktik mafia pembentukan UU tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11). Menurut dia, pihaknya belum mencium adanya tudingan itu. “Kalau memang benar, tolong sampaikan informasi itu kepada pimpinan DPR secara resmi. Kami psati akan mengusutnya secara tuntas,” imbuhnya.

Dalam sebuah kesempatan, Mahfud tanpa sungkan menuding DPR sebagai tempat jual-beli pasal. Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya permohonan uji material (judicial review) atas sebuah UU kepada MK untuk dimohonkan pembatalan pasal tersebut. "Itu masukan bagus. Apalagi ini terkait masalah legislasi. Kami siap merespon dan klarifikasi," kata politisi PAN tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, pengacara senior Adnan Buyung Nasution meminta para anggota DPR bersikap legowo menerima kritik Ketua MK Mahfud MD itu. Begitu pula dengan kritik Ketua KPK Busyro Muqqoddas atas gaya hidup anggota Dewan. Kritik ini jangan ditanggapi dengan sinis, tapi harus dilihat sebagai masukan positif untuk memperbaiki lembaga tersebut.

“Seharusnya anggota dewan yang glamor dan parlente itu bersyukur diberikan kritik dari orang yang bermoral dan jujur. Memang kritik itu pedas dan terasa sakit untuk beberapa orang, tapi kalau memang kritik itu benar, harus diterima dengna lapang dada untuk perbaikan diri. Ssaat ini, wakil rakyat dan pejabat pemerintah sudah mengalami fase degradasi moral dan etika,” imbuhnya.

Mengenai praktik mafia UU, Buyung menyatakan bahwa hal ini sudah lama berlangsung. Tindakan ini juga melibatkan para birokrat. Bahkan, sudah berlangsung sejak lama. Namun, justru sekarang ini makin kentara dan makin besar. Apalagi nantinya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut dilibatkan. "Dari dulu sudah ada, tapi sekarang makin besar dan mengkhawatirkan," tandas Buyung. (mic/rob/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2