Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Buruh Migran
DPR Terus Pastikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
2019-01-17 10:13:47
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berikan keterangan usai Rapat Kerja Gabungan dengan Mendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja Kepala BNP2TKI, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan.(Foto: Arief/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan terus memastikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI telah membentuk Tim Pengawasan (Timwas) TKI guna memfokuskan pada perlindungan hak pekerja migran. Namun, hal ini juga perlu dibarengi dengan respon sigap pemerintah dalam menerima temuan yang diperoleh Timwas.

"Kita ingin pemerintah supaya cepat menyikapi temuan di lapangan. Timwas dibentuk memastikan adanya perlindungan kepada pekerja migran. Kita datang kemana-mana untuk pastikan adanya perlindungan itu," ungkap Fahri usai Rapat Kerja Gabungan dengan Mendagri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja Kepala BNP2TKI, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1).

Karena itu, lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia (UU PPMI) amat ditunggu masyarakat, agar regulasi ini bisa diterapkan. Tak hanya itu, institusi yang hadir dari lahirnya UU PPMI harus semakin komprehensif dan terintegrasi. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah di sisa akhir masa jabatan ini.

"Salah satu cara melakukan perlindungan adalah UU PPMI ini harus dijadikan peraturan-peraturan teknis karena ini yang akan berlaku di lapangan. Selain itu, semua institusi yang bersinggungan ini harus semuanya terbentuk dan terintegrasi supaya pelayanan itu cepat, jadi basis datanya kuat dan itu yang kita tagih," tutur Fahri.

Hal lain yang menjadi fokus yakni database data. Ini yang perlu disiapkan pemerintah dalam upaya melindungi pekerja migran yang lebih komprehensif. "Digitalisasi KTP kan sudah, selain itu juga berbasis paspor. Sehingga perlu terintegrasi dalam satu sistem database nasional. Sehingga pengiriman tidak ada lagi yang ilegal," sambungnya.

Hingga kini, lanjut legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, DPR RI akan terus mendorong peraturan turunan dari UU dapat segera diterbitkan. Sehingga menjadi payung hukum yang secara teknis mengatur bagaimana perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2