Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Akil Mochtar
DPR Tetapkan Akil Mochtar Untuk Periode Kedua
Wednesday 03 Apr 2013 09:27:23
 

Hakim Konstitusi Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar untuk periode lima tahun kedua, 2013-2018. Kesepakatan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin melaporkan telah menyelesaikan 5 tahap proses seleksi sesuai UU no.20/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan Hakim Konstitusi tersebut dapat disetujui," tanya Pimpinan Sidang Paripurna Pramono Anung, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4). Ketokan palu terdengar setelah tidak satupun peserta rapat yang menyampaikan penolakan.

Berdasarkan UU MK, 9 Hakim Konstitusi dipilih oleh 3 lembaga yaitu Mahkamah Agung, Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR. Selain Akil Mochtar, 2 hakim lain yang dipilih DPR adalah Prof. Dr. Arief Hidayat dan Dr. Hamdan Zulfa. Mereka dapat dipilih kembali sampai 2 periode masa jabatan.

"Diharapkan Dr. H. M. Akil Mochtar akan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal Konstitusi," tambah Aziz pada bagian akhir pidatonya.

Dalam rangkaian proses penetapan itu Pramono Anung yang juga Wakil Ketua DPR RI mempersilahkan Hakim Konstitusi terpilih M. Akil Mochtar untuk tampil didepan peserta rapat paripurna. Tepuk tangan penghormatan bergema, sekaligus sebagai ucapan selamat bertugas kembali kepada mantan Wakil Ketua Komisi III itu.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Akil Mochtar
 
  PPATK dan KPK Minta MK Tolak Permohonan Akil Mochtar
  Akil Mochtar: MK Berperan Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara
  Akil Mochtar Berangkatkan Atlet Panjat Tebing ke Iran
  Akil Mochtar: Reformasi Hukum Keluarga Penting Dilakukan
  Akil Mochtar Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Mahfud MD
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2