JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar untuk periode lima tahun kedua, 2013-2018. Kesepakatan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin melaporkan telah menyelesaikan 5 tahap proses seleksi sesuai UU no.20/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan Hakim Konstitusi tersebut dapat disetujui," tanya Pimpinan Sidang Paripurna Pramono Anung, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4). Ketokan palu terdengar setelah tidak satupun peserta rapat yang menyampaikan penolakan.
Berdasarkan UU MK, 9 Hakim Konstitusi dipilih oleh 3 lembaga yaitu Mahkamah Agung, Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR. Selain Akil Mochtar, 2 hakim lain yang dipilih DPR adalah Prof. Dr. Arief Hidayat dan Dr. Hamdan Zulfa. Mereka dapat dipilih kembali sampai 2 periode masa jabatan.
"Diharapkan Dr. H. M. Akil Mochtar akan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal Konstitusi," tambah Aziz pada bagian akhir pidatonya.
Dalam rangkaian proses penetapan itu Pramono Anung yang juga Wakil Ketua DPR RI mempersilahkan Hakim Konstitusi terpilih M. Akil Mochtar untuk tampil didepan peserta rapat paripurna. Tepuk tangan penghormatan bergema, sekaligus sebagai ucapan selamat bertugas kembali kepada mantan Wakil Ketua Komisi III itu.(iky/dpr/bhc/rby) |