Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Akil Mochtar
DPR Tetapkan Akil Mochtar Untuk Periode Kedua
Wednesday 03 Apr 2013 09:27:23
 

Hakim Konstitusi Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar untuk periode lima tahun kedua, 2013-2018. Kesepakatan ini diambil setelah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin melaporkan telah menyelesaikan 5 tahap proses seleksi sesuai UU no.20/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan Hakim Konstitusi tersebut dapat disetujui," tanya Pimpinan Sidang Paripurna Pramono Anung, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4). Ketokan palu terdengar setelah tidak satupun peserta rapat yang menyampaikan penolakan.

Berdasarkan UU MK, 9 Hakim Konstitusi dipilih oleh 3 lembaga yaitu Mahkamah Agung, Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR. Selain Akil Mochtar, 2 hakim lain yang dipilih DPR adalah Prof. Dr. Arief Hidayat dan Dr. Hamdan Zulfa. Mereka dapat dipilih kembali sampai 2 periode masa jabatan.

"Diharapkan Dr. H. M. Akil Mochtar akan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal Konstitusi," tambah Aziz pada bagian akhir pidatonya.

Dalam rangkaian proses penetapan itu Pramono Anung yang juga Wakil Ketua DPR RI mempersilahkan Hakim Konstitusi terpilih M. Akil Mochtar untuk tampil didepan peserta rapat paripurna. Tepuk tangan penghormatan bergema, sekaligus sebagai ucapan selamat bertugas kembali kepada mantan Wakil Ketua Komisi III itu.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Akil Mochtar
 
  PPATK dan KPK Minta MK Tolak Permohonan Akil Mochtar
  Akil Mochtar: MK Berperan Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara
  Akil Mochtar Berangkatkan Atlet Panjat Tebing ke Iran
  Akil Mochtar: Reformasi Hukum Keluarga Penting Dilakukan
  Akil Mochtar Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Mahfud MD
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2