JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada April 2012, takkan berjalan mulus. Pasalnya, kebijakan itu mendapat penolakan dari DPR. Sebaliknya, PT PLN Persero diminta untuk melakukan efisiensi. Hal ini didasari adanya temuan BPK yang menyebut triliunan rupiah dana di PPLN terhamburkan. PLN pun pasrah bila TDL tidak jadi dinaikkan.
"Sepengetahuan kami, ada laporan kebocoran dana PPLN. Perusahaan ini melakukan efesiensi dan memperketat pengawasan pengunaan dana. Kami bersama teman-teman di Komisi VII DPR tidak setuju dengan rencana (kenaikan TDL) itu,” kata anggota Banggar DPR Dolfie OFP yang dihubungi di Jakarta, Rabu (12/10).
Dolfie menerangkan, temuan BPK yang menyebutkan adanya inefisiensi di PLN sebanyak Rp 19,7 triliun. Temuan ini membuat DPR berpikir ulang untuk merestui kenaikan TDL sebesar 10% tersebut. "Karena adanya temuan BPK itu maka PLN harus melakukan efisiensi terlebih dahulu," tegas dia.
Sementara itu, Dirut PT PLN Dahlan Iskan mengaku, pasrah TDL tidak jadi dinaikkan. "Saya pasrah saja, karena itu bukan keputusan PLN melainkan dari DPR. Saya serahkan ke mereka, karena bukan wewenang saya untuk memutuskan naik tidaknya TDL," katanya.
Namun, Dahlan enggan menyikapi apa kerugian yang akan dialami PLN, karena batalnya rencana kenaikan TDL tersebut. Dirinya juga belum dapat menerangkan sikap DPR yang membatalkan rencana kenaikan TDL lantaran temuan BPK terkait inefisiensi di tubuh PLN.(mic/ind)
|