JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR menolak kebijakan pemerintah dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membebani rakyat kecil. Padhal, sektor ini tahan terhadap segala krisis keuangan yang beberapa kali menerpa negeri ini.
Jika alasan pengenaan pajak bagi UKM telah diatur dalam UU, seharusnya segera direvisi. Pasalnya, sebuah aturan UU itu dibuat untuk memberikan rasa aman kepada rakyat, bukan sebaliknya menimbulkan keresahan.
“Pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil. Jika rakyat kecil masih merasa terbebani dengan aturan-aturan itu, sedangkan ada golongan tertentu merasa nyaman, ini menunjukkan aturan UU soal pajak tidak prorakyat kecil,” kata anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin di Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut dia, kebijakan ini belum bisa di setujui, karena upaya pemerintah mendukung dan mengembangkan UKM belum maksimal. Alasannya, hanya sedikit masyarakat yang dapat mengakses berbagai program di beberapa kementerian yang melakukan program pemberdayaan UKM.
“Pemerintah jangan lagi membebani pajak kepada rakyat kecil. Sebaiknya, sjahterakan dulu mereka, baru tarik pajaknya. Jangan karena target seribu triliun lebih pajak untuk APBN, rakyat kecil ikut dilibas. Pemerintah harus ingat, pelaku UKM di Indonesia yang masih sangat rentan terhadap kemiskinan,” ujarnya.
Meski demikian, kata Ma’mur, DPR mengapresiasi usaha Menkop dan UKM Syarif Hasan dalam usahanya mengadvokasi pembebasan pajak untuk UKM kepada Menkeu. Namun, usaha itu kurang kuat sehingga UKM tetap terkena pajak.
Jika penghapusan pajak UKM tak berhasil, Ma'mur meminta, agar sebaiknya Menkop mengeluarkan subsidi pajak 0,5 persen yang dibebankan kepada usaha mikro yang maksimal omsetnya Rp 300 juta per tahun.
Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk membebankan pajak penghasilan (PPh) untuk UKM mulai tahun depan. Dengan mengacu kepada klausul UU Pajak bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali harus membayar pajak. Untuk itu, UKM dibebankan pajak yang besarnya dari 0,5% hingga 2 % tergantung dari pendapatan. (dbs/biz)
|