Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UKM
DPR Tolak Kebijakan Pajak Bagi UKM
Friday 07 Oct 2011 23:30:46
 

UKM kerap meramaikan bazar murah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR menolak kebijakan pemerintah dengan memberlakukan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membebani rakyat kecil. Padhal, sektor ini tahan terhadap segala krisis keuangan yang beberapa kali menerpa negeri ini.

Jika alasan pengenaan pajak bagi UKM telah diatur dalam UU, seharusnya segera direvisi. Pasalnya, sebuah aturan UU itu dibuat untuk memberikan rasa aman kepada rakyat, bukan sebaliknya menimbulkan keresahan.

“Pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil. Jika rakyat kecil masih merasa terbebani dengan aturan-aturan itu, sedangkan ada golongan tertentu merasa nyaman, ini menunjukkan aturan UU soal pajak tidak prorakyat kecil,” kata anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurut dia, kebijakan ini belum bisa di setujui, karena upaya pemerintah mendukung dan mengembangkan UKM belum maksimal. Alasannya, hanya sedikit masyarakat yang dapat mengakses berbagai program di beberapa kementerian yang melakukan program pemberdayaan UKM.

“Pemerintah jangan lagi membebani pajak kepada rakyat kecil. Sebaiknya, sjahterakan dulu mereka, baru tarik pajaknya. Jangan karena target seribu triliun lebih pajak untuk APBN, rakyat kecil ikut dilibas. Pemerintah harus ingat, pelaku UKM di Indonesia yang masih sangat rentan terhadap kemiskinan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Ma’mur, DPR mengapresiasi usaha Menkop dan UKM Syarif Hasan dalam usahanya mengadvokasi pembebasan pajak untuk UKM kepada Menkeu. Namun, usaha itu kurang kuat sehingga UKM tetap terkena pajak.

Jika penghapusan pajak UKM tak berhasil, Ma'mur meminta, agar sebaiknya Menkop mengeluarkan subsidi pajak 0,5 persen yang dibebankan kepada usaha mikro yang maksimal omsetnya Rp 300 juta per tahun.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk membebankan pajak penghasilan (PPh) untuk UKM mulai tahun depan. Dengan mengacu kepada klausul UU Pajak bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali harus membayar pajak. Untuk itu, UKM dibebankan pajak yang besarnya dari 0,5% hingga 2 % tergantung dari pendapatan. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2