Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
DPR Wacanakan Revisi UU MD3
2016-11-18 16:06:36
 

Ketua DPR Ade Komarudin.(Foto: arief/sf)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat kembali mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR menargetkan pembahasan revisi dapat dilakukan pada tahun depan.

Akom, panggilan akrab Ade Komarudin mengatakan, ada beberapa pasal yang diubah dalam UU MD3. Salah satu poinnya adalah mengenai jumlah pimpinan Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR yang saat ini sebanyak empat orang atau genap.

"Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD Itu ganjil," kata Akom, usai rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Politisi F-PG itu memastikan, poin-poin yang akan direvisi tersebut nantinya diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg).

"(Revisinya, RED) Menyangkut beberapa pasal. Tidak banyak, tapi materinya saya belum dapat banyak laporan, sebaiknya tanya Baleg," imbuh Akom.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu menambahkan, ia juga sudah menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Keahlian Dewan untuk menggodok regulasi terkait rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna.

"Akan dirumuskan sebuah regulasi oleh MKD dengan dibantu Badan Keahlian DPR. Sudah ditugaskan. Mereka harus rumuskan regulasinya dulu. Baru kita bawa kembali ke rapat konsultasi pengganti Bamus untuk mengambil keputusan," papar Akom.

Akom memastikan, fraksi-fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan rencana adanya pengetatan sanksi kepada anggota dewan yang jarang menghadiri rapat. Akom berharap bila nantinya setelah aturan soal sanksi diterapkan, tidak ada lagi anggota DPR yang mangkir dari rapat paripurna.

"Yang jelas kita ingin ketidakhadiran ini selesai kemudian bisa disepakati bersama dan ditaati bersama. Aturan yang implementatif, yang mampu untuk dilaksanakan," harap Akom.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2