Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penistaan Agama Islam
DPR akan Kirim Surat ke Presiden RI terkait Kasus Ahok
2016-10-29 14:17:44
 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Jumat, (28/10) saat berjumpa rombongan dipimpin ketua FPI Habib Rizieq meminta kehadiran para Wakil Ketua DPR hadir pada aksi demonstrasi bertajuk "Bela Islam" pada Jumat 4 November 2016 mendatang.(Foto: andri/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah menerima audiensi Kyai se-Jawa guna membahas kasus perkara yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Jumat, (28/10) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersebut meminta kehadiran Wakil Ketua DPR tersebut untuk hadir dalam aksi demonstrasi yang bertajuk 'Bela Islam' pada tanggal 4 November. Hal itu diterkait kelanjutan dari polemik pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 yang membuat keresahan di masyarakat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mengaku akan siap menuruti apa yang diminta dari audiensi tersebut. "Ya, Saya akan menuruti apa yang diminta dalam audiensi ini yakni untuk hadir dalam aksi tanggal 4 November," tutur Fadli.

Terkait Ahok yang merupakan salah satu kontestan Pilkada DKI ini, Fadli Zon menegaskan audiensi ini bukan persoalan isu sara dan pilkada, tapi menyangkut persoalan hukum yang harus ditegakkan. "Mereka menyampaikan hal ini terkait isu hangat penegakan hukum terhadap Ahok, yang hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas," tegas dia.

Terkait adanya dugaan FPI mengenai kecenderungan Presiden Jokowi yang membela Ahok, Fadli Zon menegaskan akan mengirim surat ke Presiden terkait hal tersebut guna mengklarifikasinya. "Apa yang disampaikan tadi, saya akan teruskan. Saya bisa mengirim surat ke Presiden untuk mengklarifikasi apakah benar Presiden melindungi Ahok sebagaimana dikatakan FPI. Karena kita punya hak untuk menanyakan hal ini," tegasnya.

Politisi Gerindra ini pun meminta kepada Kepolisian untuk segera memproses perkara yang menimpa Ahok ini agar ke depannya tidak ada pembangkangan terhadap hukum. "Saya minta kepolisian untuk segera memproses ini, kalau tidak ini akan terjadi pembangkangan massal. Kita tak ingin itu terjadi," ujar Fadli.

Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah dalam kesempatan yang sama mengingatkan agar pemerintah tidak bermain api. Terkait kondisi saat ini, Politisi PKS ini menjelaskan saat ini sudah terjadi keresahan sosial yang cukup besar di berbagai daerah.

"Ada baiknya pemerintah dan aparat keamanan jangan bermain api dalam kasus ini.Kasus Ahok menimbulkan keresahan sosial tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. Ada 80 ribuan orang demonstran di NTB yang menyurakan hal yang sama agar kasus Ahok bisa segera diselesaikan," tutur Fahri.

Hadir dalam audiensi ini, sebanyak 35 perwakilan ormas Islam diantaranya Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, Malidu Rahmat, Jawahir Tontowi dan tokoh ain.

Sementara, Fadli Zon Prihatin Penegakan Hukum Pilih Kasih. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa ingin hukum itu adil tidak ada diskriminatif, secara nyata hukum juga menjadi alat kekuasaan, menjadi alat politik yang berbagai kasus sekarang ini masih belum jelas.

Dia juga mengungkapkan prihatin terhadap apa yang terjadi pada kasus Dahlan Iskan sebuah kasus yang sudah lama dan memang cukup aneh, dan kenapa kasus yang sudah lama itu baru diangkat-angkat sekarang.

"Kita tentu harus menjunjung tinggi upaya penegakan hukum, tapi kita melihat dengan mata kepala dengan nyata bahwa penegakan hukum itu masih pilih kasih," tegas Fadli Zon saat ditemui selesai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10)

"Ini menurut saya sangat membahayakan kalau hukum sudah dijadikan alat permainan politik ini saya kira akan bisa menimbulkan kegaduhan dan mungkin bisa pembangkangan terhadap hukum oleh masa, itu terjadi di banyak negara," lanjutnya.

"Saya kira perlu keadilan. Kalau memang salah ya harus dihukum, tetapi kalau kita lihat kenapa barus sekarang ini itu diangkat," tegasnya.

Sementara ada, orang-orang atau sekelompok yang dianggap juga bersalah tetapi tidak di proses secara hukum, jadi itu namanya yang disebut pilih kasih. Politisi Gerindra ini juga mengatakan tidak ingin mencampuri proses hukum tetapi kasus tersebut sudah lebih dari 10 tahun tentu harus ada pertimbangan-pertimbangan yang untuk mengangkat hal tersebut.

"Ada orang yang jelas-jelas melanggar hukum tidak diproses, kemudian orang yang dianggap dulu sudah tidak ada masalah sekarang baru diproses," lanjutnya.(ap, dw/hs,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2