JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah menerima audiensi Kyai se-Jawa guna membahas kasus perkara yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Jumat, (28/10) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq tersebut meminta kehadiran Wakil Ketua DPR tersebut untuk hadir dalam aksi demonstrasi yang bertajuk 'Bela Islam' pada tanggal 4 November. Hal itu diterkait kelanjutan dari polemik pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 yang membuat keresahan di masyarakat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mengaku akan siap menuruti apa yang diminta dari audiensi tersebut. "Ya, Saya akan menuruti apa yang diminta dalam audiensi ini yakni untuk hadir dalam aksi tanggal 4 November," tutur Fadli.
Terkait Ahok yang merupakan salah satu kontestan Pilkada DKI ini, Fadli Zon menegaskan audiensi ini bukan persoalan isu sara dan pilkada, tapi menyangkut persoalan hukum yang harus ditegakkan. "Mereka menyampaikan hal ini terkait isu hangat penegakan hukum terhadap Ahok, yang hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas," tegas dia.
Terkait adanya dugaan FPI mengenai kecenderungan Presiden Jokowi yang membela Ahok, Fadli Zon menegaskan akan mengirim surat ke Presiden terkait hal tersebut guna mengklarifikasinya. "Apa yang disampaikan tadi, saya akan teruskan. Saya bisa mengirim surat ke Presiden untuk mengklarifikasi apakah benar Presiden melindungi Ahok sebagaimana dikatakan FPI. Karena kita punya hak untuk menanyakan hal ini," tegasnya.
Politisi Gerindra ini pun meminta kepada Kepolisian untuk segera memproses perkara yang menimpa Ahok ini agar ke depannya tidak ada pembangkangan terhadap hukum. "Saya minta kepolisian untuk segera memproses ini, kalau tidak ini akan terjadi pembangkangan massal. Kita tak ingin itu terjadi," ujar Fadli.
Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah dalam kesempatan yang sama mengingatkan agar pemerintah tidak bermain api. Terkait kondisi saat ini, Politisi PKS ini menjelaskan saat ini sudah terjadi keresahan sosial yang cukup besar di berbagai daerah.
"Ada baiknya pemerintah dan aparat keamanan jangan bermain api dalam kasus ini.Kasus Ahok menimbulkan keresahan sosial tidak hanya di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia. Ada 80 ribuan orang demonstran di NTB yang menyurakan hal yang sama agar kasus Ahok bisa segera diselesaikan," tutur Fahri.
Hadir dalam audiensi ini, sebanyak 35 perwakilan ormas Islam diantaranya Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, Malidu Rahmat, Jawahir Tontowi dan tokoh ain.
Sementara, Fadli Zon Prihatin Penegakan Hukum Pilih Kasih. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan bahwa ingin hukum itu adil tidak ada diskriminatif, secara nyata hukum juga menjadi alat kekuasaan, menjadi alat politik yang berbagai kasus sekarang ini masih belum jelas.
Dia juga mengungkapkan prihatin terhadap apa yang terjadi pada kasus Dahlan Iskan sebuah kasus yang sudah lama dan memang cukup aneh, dan kenapa kasus yang sudah lama itu baru diangkat-angkat sekarang.
"Kita tentu harus menjunjung tinggi upaya penegakan hukum, tapi kita melihat dengan mata kepala dengan nyata bahwa penegakan hukum itu masih pilih kasih," tegas Fadli Zon saat ditemui selesai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10)
"Ini menurut saya sangat membahayakan kalau hukum sudah dijadikan alat permainan politik ini saya kira akan bisa menimbulkan kegaduhan dan mungkin bisa pembangkangan terhadap hukum oleh masa, itu terjadi di banyak negara," lanjutnya.
"Saya kira perlu keadilan. Kalau memang salah ya harus dihukum, tetapi kalau kita lihat kenapa barus sekarang ini itu diangkat," tegasnya.
Sementara ada, orang-orang atau sekelompok yang dianggap juga bersalah tetapi tidak di proses secara hukum, jadi itu namanya yang disebut pilih kasih. Politisi Gerindra ini juga mengatakan tidak ingin mencampuri proses hukum tetapi kasus tersebut sudah lebih dari 10 tahun tentu harus ada pertimbangan-pertimbangan yang untuk mengangkat hal tersebut.
"Ada orang yang jelas-jelas melanggar hukum tidak diproses, kemudian orang yang dianggap dulu sudah tidak ada masalah sekarang baru diproses," lanjutnya.(ap, dw/hs,mp/DPR/bh/sya) |