Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pancasila
DPR dan BPIP Adakan Simposium Bahas Penerapan Pancasila dalam Pembentukan UU
2018-07-30 20:42:37
 

Tampak suasana acara Simposium Nasional yang diadakan DPR dan BPIP, (Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengadakan acara simposium nasional 'Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan
Perundang-Undangan'.

Dalam sambutannya di awal acara, Wakil Ketua MPR Utut Adianto menegaskan bahwa pentingnya eksistensi BPIP dalam memberikan masukan terhadap proses pembuatan Undang-Undang.

"Konsepnya bagaimana dalam pembentukan UU, Pancasila itu hadir. Secara legal formal itu selalu ada Pancasila di dalam asas dan tujuan di setiap UU. Semua ada. Pertanyaannya, asas tujuan itu masuk tidak nilai-nilainya (Pancasila)?" ujar Utut di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat pada, Senin (30/7).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno yang hadir sebagai pembicara saat diskusi pleno dengan pokok bahasan institusionalisasi Pancasila dalam pembentukan dan evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan kepala daerah juga harus merujuk pada Pancasila dalam mengusulkanpembentukan aturan hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda).

"Gubernur membentuk Perda untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan (TP)," ucap Irwan.

Diketahui, Simposium Nasional ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2018. Sejumlah tokoh nasional, akademisi serta pejabat tinggi negara dijadwalkan turut menghadiri acara ini.(bh/mos).



 
   Berita Terkait > Pancasila
 
  Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
  Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
  Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
  HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
  Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2