JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi, pemerintah dan DPR pun harus merespon putusan tersebut dengan bergerak cepat. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai tenggang waktu 2 tahun dipandang pendek, karena pasal yang dibahas juga banyak. Putusan MK final dan mengikat, untuk itu harus dipatuhi. Dalam rentang waktu 2 tahun ini pemerintah tidak boleh membuat aturan turunan dan membuat regulasi yang didasari UU Ciptaker.
"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak. Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Jumat (26/11)
Menurut Ketua Fraksi Partaio Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI ini, putusan MK menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan. Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.
Misalnya, sambung legislator dapil Sumut II itu, keterlibatan dan partisipasi publik harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain. "Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," tutup Saleh.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya dikabarkan MK memutuskan agar DPR RI dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan dan tidak diperbolehkan membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/11). Ia mengatakan DPR RI akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut.
Setelah itu, kata politisi Partai Gerindra tersebut, DPR akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada. "Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut," ucap legislator dapil Banten III itu.
Oleh karena demikian, Dasco berharap DPR RI diberikan waktu yang cukup untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. "Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," tandas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.(mh/sf/DPR/bh/sya)
|