Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
2019-09-15 12:21:55
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan Pemerintah sore ini telah sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Sepanjang perubahan tersebut terkait dengan jumlah pimpinan yang ada di MPR.

"Saya ingin sampaikan bahwa ke 10 fraksi yang ada di DPR itu telah setuju untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," kata Supratman kepada awak media di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) kemarin.

Jika saat ini di MPR terdiri dari 1 Ketua dan 7 Wakil Ketua, lanjut Supratman, nanti di periode yang akan datang berdasarkan perubahan keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama antara Baleg DPR RI beserta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM disepakati 1 Ketua dengan 9 Wakil Ketua.

"Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang lolos dalam pemilihan umum, kemudian ditambah dengan 1 dari DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi tadi," urai politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan bahwa MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi Ideologi dan konstitusi. Politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka melakukan musyawarah mufakat tergambar dari sisi kepemimpinan di MPR. Untuk itu, semua elemen yang terkumpul dalam DPR maupun DPD itu bisa dimasukkan ke dalam MPR.

"Hasil rapat ini segera akan disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat Bamus, supaya segera mungkin diagendakan untuk masuk dalam jadwal Paripurna terdekat," tutup politisi dapil Sulawesi Tengah itu.(es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2