Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rokok
DPRD Bali Sahkan Perda Larangan Merokok
Tuesday 29 Nov 2011 18:16:49
 

Bali juga memberlakukan kawasan wisata bebas asap roko (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini ditetapkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali.

Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Wilayah yang masuk dalam KTR, yakni tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum serta kawasan wisata dan angkutan wisata.

“Kami harapkan wisatawan dapat mengerti. Sebagai warga lokal, kita pun harus dapat melaksanakan ketentuan itu. Ini buat kita juga, agar bisa tetap sehat. Perda ini juga sebagai bentuk melaksanakan amanat UU Kesehatan,” kata Pastika di Denpasar, Bali, Selasa (29/11).

Pastika mengakui bahwa sebelum membelakukan perda tersebut, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus. Jika dianggap sudah diketahui masyarakat secara luas, barulah sanksi akan diterapkan atas pelanggaran perda tersebut.

“Memamng perlu sosialisasi secara terus-menerus, agar masyarakat tahu bahaya akibat merokok serta pentingnya kesehatan. Memang benar, saat ini kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah,” jelas mantan Kapolda Bali tersebut.(beb/sut)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2