Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DPRD Bali Tarik Ulur Berlakukan Perda KTR
Thursday 25 Aug 2011 00:48:04
 

Ilustrasi
 
DENPASAR-Hasil Survey pemerintah provinsi Bali menunjukkan 93 persen masyarakat Bali mendukung pemberlakuan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR). Pembahasan perda KTR Bali tersebut, hingga kini masih mengalami proses tarik ulur di DPRD Bali.

Kadis Kesehatan Bali Nyoman Sutedja pada keteranganya di Denpasar, Rabu (24/8), mengungkapkan, kondisi yang cukup menggembirakan dari hasil survey tersebut yaitu 80,7 persen perokok di Bali juga mendukung adanya perda KTR. Apalagi saat ini sebagian besar gangguan kesehatan pada masyarakat Bali di dominasi oleh penyakit dampak dari merokok.

“Penyakit di Bali kebanyakan akibat kardiovaskuler akibat merokok, kardiovaskuler itu seperti hipertensi karena paru-parunya kesumbat, jadi tekanan darahnya tinggi sekali. Yang paling keras 99 persen itu sakit paru,” ujar Nyoman Sutedja.

Sutedja menambahkan, kondisi yang cukup menghawatirkan saat ini adalah adanya peningkatan prevalensi perokok usia 10 tahun di Bali. Jika pada 2007 prevalensi perokok usia 10 tahun hanya 24,9 persen, maka pada 2010 prevalensi perokok usia 10 tahun telah mencapai 31 persen.

Kawasan Pura
Ketua Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali Ngurah Sudiana mengusulkan, agar Pemprov Bali memasukkan kawasan pura sebagai bagian dari KTR. Ke depan tidak hanya kawasan pura saja yang dimasukkan dalam KTR, tetapi juga setiap kegiatan keagamaan dan adat di Bali diwajibkan bebas rokok.

Alasannya, lanjut dia, mengingat selama ini penyediaan rokok menjadi salah satu sebab meningkatnya biaya upacara keagamaan atau upacara adat di Bali. “Dalam upacara Panca Yadnya yang dilakukan masyarakat Bali, ada yang sebagian besar alokasi dananya itu untuk membeli rokok, jadi bukan upacaranya yang mahal, rokoknya yang mahal. Rokok itu yang menghabiskan uang banyak,” ujarnya.

Sudiana berharap ke depan pemerintah provinsi Bali juga perlu mendorong desa-desa ada di Bali untuk memasukkan sebagai KTR ke dalam hukum adat atau awig-awig. Hal ini dianggap penting untuk menghormati kesakralan umat dalam beribah. (bbc/gre)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2