Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DPRD Batal Gelar Paripurna Pengunduran Diri Prijanto
Friday 13 Jan 2012 17:19:37
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BerritaHUKUM.com) – Setelah melalui rapat fraksi, akhirnya DPRD DKI Jakarta memutuskan rapat paripurna pengunduran diri Wagub DKI Jakarta Prijanto batal digelar Jumat (13/1). Alasannya, sejumlah fraksi beralasan masih ingin memperdalam alasan Prijanto mengundurkan diri.

"Selesai menerima gubernur kemarin, kami adakan rapat fraksi. Semua ketua fraksi dan pimpinan dewan lengkap. Namun, ada beberapa fraksi yang meminta rapat diundur, karena mereka belum menerima alasan konkret dari Wagub,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Jumat (13/1).

Menurut Ferrial, ada beberapa alasan pengunduran diri Prijanto yang disampaikan ke DPRD DKI. Namun, hal itu masih bersifat umum. "Mungkin fraksi-fraksi pendukung ingin memanggil Prijanto lagi sebelum rapat paripurna digelar. Itu silakan saja, karena tidak mudah menyetujui wagub mundur," tandasnya.

Ia pun memperkirakan, paling lambat rapat paripurna akan digelar pekan depan. Meski begitu, pihaknya juga masih melihat perkembangan kesehatan Prijanto dan pertimbangan lainnya. Nantinya, Prijanto dan Fauzi Bowo akan diundang dalam rapat paripurna. Tapi Prijanto diperkirakan takkan memberikan pernyataan apa pun dalam rapat paripurna nanti.

Terkait ancaman walk out dari Fraksi Gerindra kalau Prijanto tidak menyampaikan alasan pengunduran dirinya saat rapat paripurna, Ferrial menyatakan itu sah-sah saja. Sikap tersebut bagian dari kehidupan demokrasi. "Kami menghargai dinamika politik yang terus berkembang. JIka Fraksi Gerindra mau walk out, silakan saja. Kami tidak melarang, karena beda pendapat itu bagian dari demokrasi,” papar Ferrial.

Beberapa kali pengunduran rapat paripurna ini, dipastikan takkan mengganggu kinerja DPRD DKI Jakarta. Semua tugas-tugas dilakukan secara simultan dan berjalan dengan baik. "Tidak ada masalah jika diundur-undur terus. Itu berjalan simultan, kami tetap menggadakan kunjungan kerja, rapat paripurna tentang enam perda yang diajukan Pemprov DKI dan rapat-rapat lainnya," imbuh dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada SElasa (10/1) lalu, rapat paripurna untuk menentukan nasib Prijanto akan digelar hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan pimpinan dewan dan para ketua fraksi, disepakati rapat paripurna ditunda pelaksanaannya sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Seperti diberitakan, sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, Prijanto telah mengembalikan tiga mobil dinas pada Selasa (10/1) lalu. Mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut disetujui atau tidak.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2