Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPRD DKI
DPRD DKI Putusan Keinginan Prijanto Tahun Depan
Thursday 29 Dec 2011 19:42:31
 

Ilustrasi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengagendakan rapat paripurna terkait pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Rencananya, rapat paripurna digelar pada Jumat (6/1) mendatang. Apalagi pimpinan Dewan juga telah menerima surat revisi pengajuan pengunduran diri yang sebelumnya dikembalikan kepada Prijanto itu.

"Hasil dari rapat Bamus memutuskan sidang paripurna dilangsungkan pada 6 Januari 2012 nanti. Surat revisi pengajuan pengunduran diri Wagub Prijanto sudah kami terima dan Dewan telah memutuskan rapat segera digelar,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada wartawan, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut dia, dalam rapat paripurna mendatang, Wagub DKI yang mengundurkan diri tidak diwajibkan untuk datang. Pasalnya, rapat paripurna yang digelar merupakan rapat internal DPRD DKI Jakarta. Namun, pimpinan DPRD mempersilahkan Prijanto untuk hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Memang permintaan Prijanto sebelum pergantian tahun. Tapi dia tidak perlu datang. Ini kan hanya rapat paripurna internal. Kalau berdasarkan tata tertib dan peraturan, tidak datang juga tidak masalah, tapi kami akan tetap membahas permintaannya itu," tandas politisi PKS yang juga akan maju dalam Pemilukada DKI pada 2012.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengaku, telah mengadakan rapat internal Bamus DPRD DKI Jakarta. Namun pihaknya masih akan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait dengan pengunduran diri Wagub DKI Jakarta itu. "Kemungkinan rapat paripurna istimewa itu minggu depan, tepatnya kapan masih kami bahas lagi," papar dia.

Ditambahkan pula surat yang dikembalikan ke Prijanto telah diterima, meski masih ada beberapa kesalahan. Pengembalian surat tersebut dikarenakan tembusan yang dicantumkan salah alamat. Dalam suratnya yang ditujukan ke DPRD DKI, justru tertulis tujuannya kepada Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri. "Belum sepenuhnya diperbaiki. Tapi tidak masalah. Kami akan tetap memprosesnya," tandas Ferrial.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > DPRD DKI
 
  DPR Apresiasi Langkah DPRD DKI Jakarta Konsultasi Ke MA
  Ketua DPRD DKI Tahan Surat Fatwa ke MA
  Gerindra Ucapkan Selamat Kepada Anggota DPRD DKI yang Hari Ini Dilantik
  DPRD DKI Tolak Pengunduran Diri Wagub Prijanto
  DPRD DKI Putusan Keinginan Prijanto Tahun Depan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2