JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie menyesalkan sikap Pemkab Jombang yang belum juga memberitahukan perihal rencana eksplorasi Blok Nona yang akan dilakukan oleh Pertamina di enam kecamatan kepada DPRD.
“Hal inilah yang sangat kita sayangkan. Karena jika baru terjadi
sesuatu, barulah DPRD dilibatkan,” tegas Solikin Ruslie, Rabu (11/01).
Jika berkaca pada kejadian pada 2010 lalu, saat survey seismik Blok Gunting oleh Exxon Mobil, yang dilakukan PT. Sari Pari Geosains, Komisi C berharap, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Hal ini akibat dari perencanaan yang tidak tepat, seperti sosialisasi, dan ganti rugi yang tidak sesuai. Hingga berdampak penolakan oleh warga.
“Kita mendorong harga ganti rugi terhadap petani nantinya berlaku ‘lex Specialis’, agar ada keuntungan pada kedua belah pihak. Pasalnya, proyek ini sudah pasti yang berorientasi profit,” imbuh Politisi PKB ini.
Untuk itu, Komisi C dalam waktu dekat akan segera memanggil instansi
terkait untuk menanyakan hal itu, untuk mencegah keteledoran serupa
yang terjadi sebelumnya.
“Rabu pecan depan, kami akan panggil Dinas Perijinan, SDA, PU, Dinas Pertanian, Dishutbun, BLH, untuk menanyakan kejelasan hal ini dan mekanismenya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Jadi, semua aturan harus jelas, karena ini menyangkut orang banyak,” tandasnya.(sin)
|