Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penertiban Bangunan
DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
Wednesday 15 Feb 2012 23:56:08
 

Sebuah rumah toko dibongkar, karena tak memiliki izin dan menyalahi peruntukannya (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Komisi C DPRD Jombang segera merekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar lima bangunan toko yang ada di desa Sengon, Jombang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, melanggar garis sepadan sungai, melanggar sepadan jalan, dan didapati manipulasi data.

Langkah ini diambil, setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lima bangunan toko yang mendapat protes dari masyarakat desa tersebut. “Kami rekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar bangunan toko yang ada di desa Sengon, karena tak berizin dan melanggar sepadan sungai, serta ada indikasi manipulasi data,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie, Rabu (15/2).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pemkab Jombang, Edy Wiyono yang juga turut dalam sidak itu, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu intruksi lebih lanjut terkait rencana pembongkaran. “Kami perlu menunggu instruksi dari Bupati. Jika memang ada instruksi
bongkar, pasti kami bongkar,” jelas dia.

Sedangkan Kepala Desa Sengon, Djamaluddin mengatakan, bangunan toko yang baru saja dibangun tersebut, memiliki dua sertifikat. Anehnya, masing-masing sertifikat besaran tanahnya berbeda. “Dari jauh hari, kami sudah minta kepada pemilik tanah tersebut untuk kroscek ke BPN. Namun
tidak juga diindahkan, hingga masyarakat berdemo. Saya pun belum pernah memberi persetujuan pendirian bangunan itu,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan BeritaHUKUM.com di lapangan, bangunan toko bermasalah itu memiliki ukuran 5x3 meter. Bangunan permanen ini memakan
bibir sungai hingga hampir 1,5 meter. Bangunan yang dimiliki Sumadi yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Jombang ini, juga tak memiliki IMB.

Hal ini mengingat lokasi bangunan itu yang berada di depan perumahan Sengon Asri itu, keberadaanya cukup membahayakan bagi pengendara sepeda atau mobil saat keluar perumahan. Sebab, jarak pandangan pengendara tertutup bangunan.(sin)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2