Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penertiban Bangunan
DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
Wednesday 15 Feb 2012 23:56:08
 

Sebuah rumah toko dibongkar, karena tak memiliki izin dan menyalahi peruntukannya (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Komisi C DPRD Jombang segera merekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar lima bangunan toko yang ada di desa Sengon, Jombang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, melanggar garis sepadan sungai, melanggar sepadan jalan, dan didapati manipulasi data.

Langkah ini diambil, setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lima bangunan toko yang mendapat protes dari masyarakat desa tersebut. “Kami rekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar bangunan toko yang ada di desa Sengon, karena tak berizin dan melanggar sepadan sungai, serta ada indikasi manipulasi data,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie, Rabu (15/2).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pemkab Jombang, Edy Wiyono yang juga turut dalam sidak itu, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu intruksi lebih lanjut terkait rencana pembongkaran. “Kami perlu menunggu instruksi dari Bupati. Jika memang ada instruksi
bongkar, pasti kami bongkar,” jelas dia.

Sedangkan Kepala Desa Sengon, Djamaluddin mengatakan, bangunan toko yang baru saja dibangun tersebut, memiliki dua sertifikat. Anehnya, masing-masing sertifikat besaran tanahnya berbeda. “Dari jauh hari, kami sudah minta kepada pemilik tanah tersebut untuk kroscek ke BPN. Namun
tidak juga diindahkan, hingga masyarakat berdemo. Saya pun belum pernah memberi persetujuan pendirian bangunan itu,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan BeritaHUKUM.com di lapangan, bangunan toko bermasalah itu memiliki ukuran 5x3 meter. Bangunan permanen ini memakan
bibir sungai hingga hampir 1,5 meter. Bangunan yang dimiliki Sumadi yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Jombang ini, juga tak memiliki IMB.

Hal ini mengingat lokasi bangunan itu yang berada di depan perumahan Sengon Asri itu, keberadaanya cukup membahayakan bagi pengendara sepeda atau mobil saat keluar perumahan. Sebab, jarak pandangan pengendara tertutup bangunan.(sin)




 
   Berita Terkait > Penertiban Bangunan
 
  Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
  Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
  Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
  DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
  Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2