JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Komisi C DPRD Jombang segera merekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar lima bangunan toko yang ada di desa Sengon, Jombang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, melanggar garis sepadan sungai, melanggar sepadan jalan, dan didapati manipulasi data.
Langkah ini diambil, setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lima bangunan toko yang mendapat protes dari masyarakat desa tersebut. “Kami rekomendasikan kepada Bupati untuk membongkar bangunan toko yang ada di desa Sengon, karena tak berizin dan melanggar sepadan sungai, serta ada indikasi manipulasi data,” kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Solikin Ruslie, Rabu (15/2).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pemkab Jombang, Edy Wiyono yang juga turut dalam sidak itu, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu intruksi lebih lanjut terkait rencana pembongkaran. “Kami perlu menunggu instruksi dari Bupati. Jika memang ada instruksi
bongkar, pasti kami bongkar,” jelas dia.
Sedangkan Kepala Desa Sengon, Djamaluddin mengatakan, bangunan toko yang baru saja dibangun tersebut, memiliki dua sertifikat. Anehnya, masing-masing sertifikat besaran tanahnya berbeda. “Dari jauh hari, kami sudah minta kepada pemilik tanah tersebut untuk kroscek ke BPN. Namun
tidak juga diindahkan, hingga masyarakat berdemo. Saya pun belum pernah memberi persetujuan pendirian bangunan itu,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan BeritaHUKUM.com di lapangan, bangunan toko bermasalah itu memiliki ukuran 5x3 meter. Bangunan permanen ini memakan
bibir sungai hingga hampir 1,5 meter. Bangunan yang dimiliki Sumadi yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan Jombang ini, juga tak memiliki IMB.
Hal ini mengingat lokasi bangunan itu yang berada di depan perumahan Sengon Asri itu, keberadaanya cukup membahayakan bagi pengendara sepeda atau mobil saat keluar perumahan. Sebab, jarak pandangan pengendara tertutup bangunan.(sin)
|