Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
DPRK: Pencairan Dana 63 Lembaga Salah Aturan
Sunday 26 May 2013 19:06:51
 

Syahyuzar saat diwawancarai Tim awak media, Minggu (26/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Syahyuzar AK S.Sos menanggapi kritikan terkait pengucuran dana hibah yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Langsa - Aceh.

"Benar memang yang menyetujui DPRK, namun itu sesuai dengan permendagri No. 13, karena kami sudah sesuai apa yang mereka usulkan, kami di DPRK tidak thau mana Lembaga (wadah) yang aktif, karena waktu yang diberikan terlalu singkat, lagi pula anggaran tersebut kan di audit kembali," ujar Yuyu sapaan untuk ketua Demokrat Langsa.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPRK Langsa dari Fraksi Demokrat tersebut, saat ditemui awak media di kantor Ikatan Motor Indonesia (IMI), Minggu (26/5), di jalan Jend. Ahmad Yani Kota Langsa, seperti kita ketahui IMI tersebut Penerima terbesar anggaran dana Hibah dari APBK Kota Langsa.

Syahyuzar (Yuyu) mengatakan anggaran Pemko Langsa saat ini Surplus Rp 4,6 Miliar, namun saat ditanya oleh awak media ini menyangkut Hutang, dengan Pemerintah pusat Rp 7,5 miliar, lagi-lagi sang wakil ketua DPRK Langsa tersebut berkilah.

"Itu hutang kabupaten Aceh Timur," katanya. Padahal, Aceh Timur dan Aceh Tamiang sudah 10 tahun lebih tidak bersama Kota Langsa lagi.

Masyarakat Langsa saat ini tidak pernah merasakan kenyamanan sebagai warga, saat ini pemerasan ala Otoriter gaya baru terjadi di semua sudut Kota Langsa yang dilakukan kaki tangan pemerintahan, diantaranya pengutipan Pajak restribusi parkir, pajak terhadap pedagang kaki Lima pasar Langsa, parkir di badan jalan Jend. Ahmad Yani, yang merupakan kawasan tertib berlalu lintas.

Masyarakat diperas APBK Langsa, habis untuk pejabat dan kaki tangan yang berkedok wadah LSM dan Ormas, sebagiannya milik kaki tangan oknum pejabat Pemerintah dan oknum anggota DPRK, dan wadah-wadah tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan yang pro rakyat.

Menanggapi Hal tersebut, wakil ketua DPRK Langsa Syahyuzar (Yuyu) mengatakan memang benar itu yang terjadi saat ini di Langsa, banyak Ormas dan LSM yang menggerogoti anggaran dana hibah dari APBK tahun 2013.

"Saat ini 80 % APBK (APBD) Langsa dinikmati oleh pejabat publik, untuk aparatur 33 dinas, 66 kampoeng (desa) dan 5, kecamatan, memang benar di buku anggaran hanya tertera 65 % untuk aparatur pemerintahan, namun kalau kita Lihat lebih jeli (teliti), hal tersebut mencapai 80 %," ujar Syahyuzar lagi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2