ACEH, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Syahyuzar AK S.Sos menanggapi kritikan terkait pengucuran dana hibah yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Langsa - Aceh.
"Benar memang yang menyetujui DPRK, namun itu sesuai dengan permendagri No. 13, karena kami sudah sesuai apa yang mereka usulkan, kami di DPRK tidak thau mana Lembaga (wadah) yang aktif, karena waktu yang diberikan terlalu singkat, lagi pula anggaran tersebut kan di audit kembali," ujar Yuyu sapaan untuk ketua Demokrat Langsa.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPRK Langsa dari Fraksi Demokrat tersebut, saat ditemui awak media di kantor Ikatan Motor Indonesia (IMI), Minggu (26/5), di jalan Jend. Ahmad Yani Kota Langsa, seperti kita ketahui IMI tersebut Penerima terbesar anggaran dana Hibah dari APBK Kota Langsa.
Syahyuzar (Yuyu) mengatakan anggaran Pemko Langsa saat ini Surplus Rp 4,6 Miliar, namun saat ditanya oleh awak media ini menyangkut Hutang, dengan Pemerintah pusat Rp 7,5 miliar, lagi-lagi sang wakil ketua DPRK Langsa tersebut berkilah.
"Itu hutang kabupaten Aceh Timur," katanya. Padahal, Aceh Timur dan Aceh Tamiang sudah 10 tahun lebih tidak bersama Kota Langsa lagi.
Masyarakat Langsa saat ini tidak pernah merasakan kenyamanan sebagai warga, saat ini pemerasan ala Otoriter gaya baru terjadi di semua sudut Kota Langsa yang dilakukan kaki tangan pemerintahan, diantaranya pengutipan Pajak restribusi parkir, pajak terhadap pedagang kaki Lima pasar Langsa, parkir di badan jalan Jend. Ahmad Yani, yang merupakan kawasan tertib berlalu lintas.
Masyarakat diperas APBK Langsa, habis untuk pejabat dan kaki tangan yang berkedok wadah LSM dan Ormas, sebagiannya milik kaki tangan oknum pejabat Pemerintah dan oknum anggota DPRK, dan wadah-wadah tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan yang pro rakyat.
Menanggapi Hal tersebut, wakil ketua DPRK Langsa Syahyuzar (Yuyu) mengatakan memang benar itu yang terjadi saat ini di Langsa, banyak Ormas dan LSM yang menggerogoti anggaran dana hibah dari APBK tahun 2013.
"Saat ini 80 % APBK (APBD) Langsa dinikmati oleh pejabat publik, untuk aparatur 33 dinas, 66 kampoeng (desa) dan 5, kecamatan, memang benar di buku anggaran hanya tertera 65 % untuk aparatur pemerintahan, namun kalau kita Lihat lebih jeli (teliti), hal tersebut mencapai 80 %," ujar Syahyuzar lagi.(bhc/kar) |