Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dadong Akui Hanya Ambil Alih Peran Fauzi
Monday 05 Mar 2012 21:33:36
 

Dadong Irabelawan (Foto: Beritaprima.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Dadong Irabelawan menyatakan rasa penyesalannya, karena telah menerima kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati. Ia hanyalah menggantikan peran Muhammad Fauzi yang seharusnya mengambil uang tersebut.

"Saya menyesal Yang Mulia. Saya merasa bersalah, karena sudah melakukan tugas dari atasan, tapi masuk penjara," ujar terdakwa Dadong Irbarelawan dalam persidangan perkara dugaan suap alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) bidang melalui APBN-P 2011 tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Herdi Agusten ini, mantan Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans ini, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Persidangan perkaranya ini segera memasuki tahap akhir pemeriksaan pokok perkara.

Terdakwa Dadong juga mengungkapkan bahwa pergantian peran ini dilakukan atas dasar perintah langsung dari Sesditjen P4T, Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Sebab, pada saat penyerahan uang oleh Dharnawati pada 25 Agustus 2011 itu, Fauzi tidak hadir. Bahkan, perimaan uang komitmen fee ini sempat akan dikoordinasikan kepada Trans-1, yakni Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, hal itu diketahuinya, saat dirinya dipanggil mantan pejabat Kemenkeu Sindu Malik Pribadi ke ruangannya di lantai II gedung Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan. "Kata Pak (Sindu) Malik, kalau (permintaan) Pak Fauzi sudah dikoordinasikan dengan Trans-1," kata dia.

Dalam pertemuan yang terjadi pada 23 Agustus 2011 lalu itu, lanjut dia, dirinya hanya mengklarifikasi mengenai penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang akan diberikan Dharnawati. Namun ia mengaku tidak tahu menahu sebetulnya uang itu akan diserahkan kepada siapa.

Dirinya pun tidak tahu bahwa uang yang diberikan Dharnawati itu, berkaitan dengan keperluan kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) Kemenakertrans. Uang ini setahu diirnya hanya berhubungan dengan uang komitmen fee atas proyek di empat daerah yang didapatkan Dharnawati. "Uang itu kan yang mau terima Fauzi. Setelah itu saya tidak tahu, karena dari awal diarahkan ke Fauzi," jelasnya.

Dengan pengakuan ini, ia berharap mendapat keringanan hukuman.“Saya masih memiliki tanggungan keluarga, yakni satu istri dan dua anak. Selain itu, saya juga sudah 25 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri sipil. "Punya anak dua, istri satu, yang mulia," kata Dadong.

Sebelumnya, dalam dakwaan perkara ini, terdakwa Dadong Irbarelawan secara sendiri maupun bersama-sama telah menerima hadiah uang Rp 2,001 miliar dari Dharnawati. Pemberian atau penerimaan uang itu telah bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai penyelenggara negara.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Dadong Irbarelawan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf b jo pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 jo pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2