Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Dadong Tuding Sindu Malik yang Bertanggung Jawab
Wednesday 23 Nov 2011 17:19:47
 

Terdakwa Dadong Irbarelawan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi Dadong Irbarelawan kembali menyebut Sindu Malik terlibat. Pasalnya, dia merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengatur beberapa daerah penerima dana tersebut yang berasal dari dalam APBN-P 2011.

Pengakuan ini disampaikan Dadong Irbarelawandalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11). Menurut Dadong, daerah-daerah yang dipilih itu yang sudah menjalin komitmen dengan Sindu Malik. Daerah-daerah ini pun berkomitmen memberikan sejumlah fee jika dipilih dan atau terpilih.

“Sindu Malik Pribadi yang mendikte mengenai daerah-daerah mana yang masuk yang mana daerah-daeran tersebut telah membuat komitment dengannya. Dia yang menulis pada white board di ruangan Pak Nyoman Suisnaya. Sedangkan yang menyalin adalah staf terdakwa bernama Sriyono dengan diketik di komputer sebagai bahan lampiran surat yang ditandatangani Sekjen Mucthar Lutfie,” imbuh Dadong dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum Unggul Cahyaka.

Dalam eksepsinya itu, pihak terdakwa Dadong juga membantah berperan mempertemukan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua,Dharnawati dengan sejumlah bupati dan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi penerima DPPID. Dadong juga membantah berperan memasukkan lokasi KTM dalam usulan program anggaran DPPID bidang transmigrasi 2011 sebagaimana yang dikehendaki Dharnawati.

Meski memiliki jabatan, lanjut dia, terdakwa Dadong tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Apalagi mengenai uang komitmen sebesar 10% dari Dharnawati. “Terdakwa tidak memiliki peran adanya kesepakatan mengenai komitment fee dengan Dharnawati. Klien kami pun tidak mempunyai hak bagian atau prosentase atas komitemen fee sebesar 10 persen itu,” imbuhnya.

Setelah memaparkan nota pembelaanya tersebut, pada bagian akhir kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten untuk menyatakan surat dakwaan JPU M. Rum ditolak demi hukum. Menanggapi hal tersebut, hakim ketua menanyakan penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atau tidak. Jaksa M Rum pun mengatakan akan mengajukan memberikan tanggapannya. Akhirnya majelis menutup sidang untuk dilanjutkan kembali pada Senin (28/11) mendatang.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2