JAKARTA, Berita Hukum - Daeng Azis salah satu tokoh di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, lewat pengacaranya, Razman Aris Nasution awalnya sudah sepakat dan setuju dengan penyidik akan menghadirkan Daeng Azis untuk diperiksa Jumat (26/2) pukul:09.30 Wib di Polda Metro Jaya.
Menurut Razman, meminta kepada penyidik Subdit Renakta agar pemeriksaan kliennya diundur sampai penggusuran Kalijodo yang deadlinenya 29 Februari 2016 mendatang. Persoalan pokoknya adalah penertiban Kalijodo. Bila Polisi tetap memaksakan memeriksa Daeng Aziz hari ini, ia khawatir akan menimbulkan persepsi publik bahwa Polisi mengamankan 'komandannya' agar penertiban berlangsung kondusif. Ia menilai, bila pemeriksaan Aziz dilakukan hari ini akan berdampak terhadap proses penertiban di Kalijodo.
Rencananya, Jumat (26/2) pagi Polda Metro Jaya akan memeriksa Daeng Aziz atau Abdul Aziz terkait kasus kasus prostitusi Kalijodo. Sebelumnya, Daeng mangkir dari pemeriksaan sehingga dijadwalkan diperiksa pada Jumat.
Ternyata Jumat siang, Daeng Aziz malah ditangkap di rumah kontrakan jalan Antara no.19, Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan itu tidak terkait kasus prostitusi malah terkait pencurian listrik.
Menurut pengacara Daeng Aziz, Razman kliennya ditangkap Polres Jakarta Utara dengan kasus berbeda. "Saya mau meluncur ini ke Polres Jakarta Utara ini, katanya Pak Daeng ditangkap tapi beda kasus," ujar Razman, Jumat (26/2).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan tim Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara menangkap Daeng Azis pada Jumat (26/2) di sebuah tempat di Jakarta Pusat.
"Sudah kita amankan, tadi pagi sekitar Jam 8 anggota kami sudah bergerak untuk menangkapnya, Azis di sebuah kos-kostan yang ada di wilayah Jakarta Pusat," kata Bolly.
Ia mengungkapkan saat ditangkap, Daeng Azis yang merupakan penguasa dan pentolan lokalisasi prostitusi di Kalijodoh tidak melakukan perlawanan. "Semuanya lancar, saat ini sedang menuju Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses pemeriksaan," tambah Bolly.
Daeng Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah Daeng Nakku ditangkap Polda Metro Jaya dalam operasi pekat di Cafe Jelita pada, Sabtu (21/2) di Jalan Kepanduan II, RW05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia dijerat dengan dugaan kasus prostitusi atas kepemilikan senjata tajam dan minuman keras tanpa izin.(bh/as) |