Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan
Daftar Nama 7 dari 18 Korban Tewas Bus Giri Indah di Cisarua
Wednesday 21 Aug 2013 15:53:19
 

kecelakaan bus Giri Indah yang masuk ke jurang di kawasan Tugu Utara, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.(Foto: Suladi)
 
BOGOR, Jakarta, Berita HUKUM - Sebanyak 18 orang tewas akibat kecelakaan bus Giri Indah yang masuk ke jurang di kawasan Tugu Utara, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Dari 18 nama korban tewas, masih ada 11 nama yang belum diidentifikasi.

Kecelakaan terjadi pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/8) di Jalan Raya Puncak, Kampung Neglasari, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Saat ini korban menjalani penanganan di Rumah Sakit Paru, Cisarua, dan dirujuk ke Rumah Sakit Centra Medika Cibinong, seperti dikutip dari liputan6.com

Bus maut itu mengangkut rombongan dari Gereja Bethel Indonesia Rahmat Emmanuel Ministries (GBI REM), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bus nahas terguling dan masuk jurang dekat Sungai Ciliwung. "Itu memang daerah rawan," kata anggota Polsek Cisarua, Aiptu Zaelani, dalam perbincangan dengan Liputan6.com.

Berikut daftar nama korban tewas dan berada di RSPG Cisarua:
1. H Ajid Samsudin
2. Tom Simon
3. Ginokon Sihotang
4. Jonny
5. Marcel JF Singal
6. Nurlina
7. Femi

11 Nama korban tewas masih belum teridentifikasi. Daftar nama itu berdasarkan keteragan dari RS Paru Cisarua, Bogor.(ism/mut/lp6/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan
 
  Angka Kecelakaan di Jakarta Turun 4 Persen, Namun Korban Tewas Naik 15 Persen
  Proyek 'Siluman' Jalan Lintas Sumatera Telan Korban
  Akibat Pecah Ban Nyawa Pardi Melayang Dihantam Mopen Jumbo
  Pengantin Maut Telan Korban 19 Luka Parah 1 Meninggal Dunia
  Avanza Masuk Sungai 6 Orang Tewas, 2 Kritis, 1 Selamat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2