Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPU
Daftar Pemilih Tetap, Hari Ini Ditetapkan KPU
Monday 04 Nov 2013 13:00:28
 

Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menetapkan kembali rekapitulasi secara nasional, daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik (parpol). Sedangkan untuk perbaikan dan pembersihan daftar pemilih, KPU mengaku masih terkendala soal Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi seluruh lapas tidak ada NIK. Karena dalam pencatatan di lapas, tidak ada metode yang mencatat NIK. Sehingga kami kesulitan untuk lakukan pembersihan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin (4/11), di Jakarta.

Kendati demikian KPU masih akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menyediakan data lengkap, terkait penghuni masing-masing lapas. Sigit mengaku, pihaknya belum bisa mencatat secara detail jumlah pemilih bermasalah di lapas. "Bahwa apa yang terjadi itu sedemikian adanya," ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa hari ini adalah batas terkahir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan sejumlah pemilih bermasalah. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 10 juta lebih pemilih bermasalah, sehingga Bawaslu bersama partai politik merekomendasikan penundaan waktu penetapan DPT kepada KPU, dimana penundaan ini telah disetujui sesuai kesepakatan bersama.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2