Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPU
Daftar Pemilih Tetap, Hari Ini Ditetapkan KPU
Monday 04 Nov 2013 13:00:28
 

Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menetapkan kembali rekapitulasi secara nasional, daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik (parpol). Sedangkan untuk perbaikan dan pembersihan daftar pemilih, KPU mengaku masih terkendala soal Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi seluruh lapas tidak ada NIK. Karena dalam pencatatan di lapas, tidak ada metode yang mencatat NIK. Sehingga kami kesulitan untuk lakukan pembersihan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin (4/11), di Jakarta.

Kendati demikian KPU masih akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menyediakan data lengkap, terkait penghuni masing-masing lapas. Sigit mengaku, pihaknya belum bisa mencatat secara detail jumlah pemilih bermasalah di lapas. "Bahwa apa yang terjadi itu sedemikian adanya," ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa hari ini adalah batas terkahir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan sejumlah pemilih bermasalah. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 10 juta lebih pemilih bermasalah, sehingga Bawaslu bersama partai politik merekomendasikan penundaan waktu penetapan DPT kepada KPU, dimana penundaan ini telah disetujui sesuai kesepakatan bersama.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2