JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menetapkan kembali rekapitulasi secara nasional, daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik (parpol). Sedangkan untuk perbaikan dan pembersihan daftar pemilih, KPU mengaku masih terkendala soal Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk para narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Jadi seluruh lapas tidak ada NIK. Karena dalam pencatatan di lapas, tidak ada metode yang mencatat NIK. Sehingga kami kesulitan untuk lakukan pembersihan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin (4/11), di Jakarta.
Kendati demikian KPU masih akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menyediakan data lengkap, terkait penghuni masing-masing lapas. Sigit mengaku, pihaknya belum bisa mencatat secara detail jumlah pemilih bermasalah di lapas. "Bahwa apa yang terjadi itu sedemikian adanya," ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa hari ini adalah batas terkahir yang diberikan kepada KPU untuk melakukan pembersihan sejumlah pemilih bermasalah. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 10 juta lebih pemilih bermasalah, sehingga Bawaslu bersama partai politik merekomendasikan penundaan waktu penetapan DPT kepada KPU, dimana penundaan ini telah disetujui sesuai kesepakatan bersama.(bhc/mdb)
|