Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
2016-10-18 15:35:28
 

Ilustrasi. Dahlan Iskan yang juga sebagai mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN.(Foto: BH /mdb)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, Dahlan Iskan, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset pada 2000-2010.

Dahlan datang ke Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Dahlan tidak memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Ia langsung menuju lift dan naik ke ruangan penyidik pidana khusus Kejati Jatim di lantai lima.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengatakan, sampai saat berita ini disusun, pemeriksaan terpaksa harus dihentikan sementara karena pemeriksa dan yang diperiksa sudah sepakat sama-sama lelah.

"Sudah ada kesepakatan sama-sama lelah dan rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (19/10) besok karena pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini sudah berjalan selama delapan jam," katanya, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (18/10).

Ia mengatakan, pada pemeriksaan lanjutan ini Dahlan Iskan sudah diperiksa dengan 23 pertanyaan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan.

"Sampai saat ini kami masih belum menemukan benang merah terkait dengan kasus ini, karena sebagai salah satu syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti," katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan pemeriksaan ini meskipun sebelumnya Jaksa Agung sempat menelepon dirinya untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau ada atasan yang menanyakan kepada bawahan terkait dengan perkembangan kasus ini merupakan hal yang wajar," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini sudah sekitar 25 orang yang diperiksa terkait dengan dugaan kasus pelepasan aset di PT PWU ini.

"Sudah ada 25 orang yang diperiksa, dan kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keterangan meteriil kasus pelepasan aset PT. PWU ini," katanya.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada 2003, saat Iskan menjadi direktur utama PT PWU pada 2000-2010.

Selain Dahlan Iskan, sejumlah pihak telah diperiksa seperti mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo; mantan Komisaris PT PWU Alim Markus; dan anggota DPD Emmilia Contessa.Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Sedangkan, Kasus jual beli dan tukar guling aset tersebut diduga merugikan negara hingga Rp900 miliar.

Sementara, akhir Juni 2016, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan kasus itu. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.(dbs/Is/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dahlan Iskan
 
  Eksepsi, Dahlan Iskan: Jangan Sampai Pengadilan Ini Menjadi Pengadilan Sesat
  Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
  Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
  Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
  Universiti Perlis Malaysia Beri Dahlan Iskan Gelar Profesor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2