Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
Friday 13 Sep 2013 18:28:07
 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dan juga salah seorang Capres dari Konvensi Partai Demokrat mendapatkan gelar profesor tamu dari Universiti Kerajaan Malaysia Perlis (UniMAP).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memperoleh gelar Profesor tamu dari Universiti Malaysia Perlis (UniMAP) Dahlan Iskan mengaku, siap memberikan ilmu yang dimiliki dibidang jurnalistik dan enterpreneur kepada mahasiswa di institusi pendidikan yang terletak Kerajaan Malaysia.

Menurut Dahlan Iskan "mengajar sekali-sekali disana, tidak tetap seperti dosen tamu tapi, statusnya bukan dosen biasa," ujarnya Jum'at (13/9) seraya tersenyum bangga dengan gelar yang baru saja di perolehnya.

Dahlan mengaku, tawaran serupa juga pernah datang dari berbagai universitas di dunia seperti, Cina dan Prancis namun Dahlan masih menolaknya.

"Tapi umumnya swasta. Dan tawaran itu sejak dulu, bukan hanya sesudah menjadi menteri," ujarnya menyakinkan.

Mantan CEO Jawa Pos Group itu beralasan, menerima gelar kehormatan sebagai profesor tamu di UniMAP itu disebabkan faktor hati.

"Enggak tahu, hati saya menerima dari UniMAP, dan itu kata hati," ujar Mantan Dirut PLN ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Dahlan Iskan
 
  Eksepsi, Dahlan Iskan: Jangan Sampai Pengadilan Ini Menjadi Pengadilan Sesat
  Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
  Dahlan Iskan Diperiksa Selama 8 Jam di Kejati Jatim
  Dahlan Iskan Siap Mengajar Mata Kuliah Jurnalistik di UniMAP
  Universiti Perlis Malaysia Beri Dahlan Iskan Gelar Profesor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2