JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan Mantan Direktur Utama Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero tak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedianya Dahlah akan diperiksa sebagai Saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.
"Tadi surat resminya baru dikirim melalui faksimile ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi di Jakarta pada, Kamis (23/4).
Waluyo mengatakan, pengacara Dahlan Iskan, Pieter didampingi perwakilan PT Jawa Pos Grup Ikhmanudin melayangkan surat terkaitan kliennya yang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena terikat kontrak mengajar di Indiana Amerika Serikat.
Menurut dia, mantan petinggi PT PLN itu bersedia menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta pada Kamis (7/5). Waluyo menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama berdasarkan alamat Dahlan Iskan di Surabaya Jawa Timur pada Jumat (17/4).
Penyidik Kejati DKI Jakarta akan meminta bantuan Kejati Jawa Timur guna memastikan kepastian Dahlan Iskan memenuhi jadwal pemanggilan penyidik kejaksaan.
Jaksa penyidik memeriksa Dahlan Iskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan (9) orang dari 15 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.
Para tersangka yang menjalani penahanan yakni Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, Deputi Manager Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, penyidik juga menahan seorang lainnya, Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien.
Sementara itu, dua tersangka lainnya PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang belum menjalani penahanan lainnya dari pihak rekanan Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.(tar/inilah/bh/sya) |