Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Komisi VII DPR
Dahlan Iskan dan Jero Wacik Hadir Penuhi Panggilan Komisi VII DPR RI
Tuesday 13 Nov 2012 11:59:39
 

Jero Wacik Menteri ESDM dan dahlan Iskan Menteri BUMN yang Eks Dirut PLN saat RDP Komisi VII DPR RI, Selasa (13/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini Komisi VII DPR RI memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan guna dimintai penjelasaannya terkait hasil audit BPK terhadap kinerja PLN periode Dahlan Iskan sewaktu menjabat menjadi Direktur Utama PLN. Dahlan Iskan hadir mengunakan mobil tenaga listrik, Dahlan hadir bersama Menteri ESDM Jero Wacik, kepala BP Migas, Dir PLN, Pertamina bersama jajaran dan juga bekas mantan bawahannya di PLN, Selasa (13/11).

Dahlan diperiksa dan dimintai penjelasanya terhadap hasil pemeriksaan audit BPK TA 2009 - 2010 untuk pengadaan Gas dan genset yang tidak bisa diproses dalam setahun sampai dua tahun. Dari hasil pemeriksaan BPK RI, ada beberapa proyek yang Listrik disaat Dahlan menjabat sebagai Direktur PLN (Persero) keseluruhnya akan ditindaklanjuti, yakni:

1. Pembangkit Listrik Tambak Lorok

2. Pembangkit Listrik Muara Tawar

3. Pembangkit Listrik Sumatera Utara

4. Pembangkit Listrik Gresik

5. Pembangkit Listrik Teluk Lembu

6. Pembangkit Listrik Listrik Grati

Alimin Abdullah, Anggota Komisi VII DPR mengatakan, "saya ucapkan terimakasih terhadap Dahlan Iskan yang bersedia hadir di ruangrapat ini, juga kepada rekan-rekan media yang membuat penuh ruang Komisi VII. Kemudian untuk Pak Dahlan Iskan, saya minta supaya buka-bukaan saja di ruang rapat komisi VII DPR ini, apa masalah yang ditemukan supaya dapat diselesaikan hari ini juga," ujarnya Alimin yang juga merupakan Anggota banggar DPR RI (bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2