Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Dalam Berorganisasi itu Ada Prinsip Ketaatan
2021-07-11 08:13:30
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam berorganisasi terdapat tiga prinsip yang melekat. Prinsip pertama adalah jam'iyah, atau jamaah yang mengakibatkan organisasi bukan sekedar kumpulan, tapi juga memiliki ikatan.

Prinsip kedua adalah imamah atau kepemimpinan, konsep prinsip ini banyak tersebar dalam Al Qur'an dan Hadis. Yaitu perintah taat kepada pempinan sepanjang tidak mengajak kepada maksiat. Selanjutnya yang ketiga adalah prinsip taat atau ketaatan.

"Tentu saja yang menjadi ciri dari organisasi itu adanya ikatan, dan ikatan itu terbangun karena adanya kesamaan visi, kesamaan pandangan. Kemudian yang kedua kita ada struktur, kepemimpinan yang kita menyebutnya dengan imamah, kemudian kalau ada pemimpin kita terikat dengan adanya to'at," ungkap Mu'ti pada (9/7)

Namun jika ada yang tidak taat keputusan organisasi, Mu'ti khawatir mereka ini seakan-akan bersatu tapi hati mereka keras antara satu dengan yang lain, sebagaimana disinggung dalam QS. Al Hasyr: 13 "Kau kira mereka bersatu, padahal hati mereka terpecah belah". Jika hal ini terjadi, menurut Mu'ti substansi jamaah tidak ada lagi.

Bersepakat dan Bersetuju dengan Muhammadiyah
Menjawab tentang kekhawatiran pengurus Muhammadiyah yang khawatir jamaahnya akan 'pindah' akibat adanya fatwa menonaktifkan masjid, Mu'ti berseloroh tidak mengapa pindah. Pasalnya Nabi Muhammad juga tidak merasa sedih kalau ada orang yang diajak kemudian tidak menghendaki.

"Bahkan Al Qur'an itu juga menghibur nabi, kalau kamu sudah beri penjelasan, sudah disampaikan secara benar apa adanya, tapi masih tidak ikut yasudah tugas mu itu menyampaikan ajaran segamblang-gamblangnya. Kalau tidak mau ya sudah, wong kita itu tidak punya hak memaksa orang," jawab Mu'ti

Ia melanjutkan, jika memakai pandangan umum, berislam saja tidak ada paksaan, apalagi dalam bermuhammadiyah juga tidak ada paksaan. Karena itu menurut Mu'ti di Muhammadiyah itu harus suka dan rela. Terkait ini menurutnya kembali kepada komitmen masing-masing.

Padahal fatwa yang diproduksi berfungsi memberikan panduan dalam beragama agar senantiasa berada pada pemahaman dan i'tiqad yang benar. Namun demikian, atas kebenaran itu boleh setuju atau tidak. Jika tidak setuju tidak mengapa, tapi jangan kemudian menyalahkan fatwa yang dibuat oleh otoritas fatwa tertentu.

"Karena itu yang ada adalah ikhtilaf, perbedaan pendapat di antara fikih dan ikhtilaf di antara mujtahid. Tetapi tentu saja perbedaan-perbedaan itu bukan bagian dari kita ber-tafarruq (konflik), karena itu berikhtilaf boleh, ber-tafarruq jangan. Kalau yang mungkin pindah-pindah ke tempat lain, mudah-mudahan setelah covid ini selesai kembali lagi," seloroh Mu'ti

Sehingga terkait dengan kekhawatiran di atas ditanggapi dengan biasa dan tidak perlu pakai otot. Menurutnya, jika saat ini masih bersepakat dengan Muhammadiyah maka harus bersetuju dengan faham Muhammadiyah, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah di bagian awal.

Maka kunci dari bermuhammadiyah adalah sukarela, termasuk dalam berislam pun sama. Serta yang harus dimiliki ketika bermuhammadiyah adalah semangat berjamaah, bersepakat dengan kepemimpinan yang amanah di semua level kepemimpinan, dan harus memiliki ketaatan atas dasar sukarela.(muhammadiyah/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2