JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana terhadap Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Dalam sidang ini, Teuku Bagus didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.532.923.350,- dalam proses pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor Jawa Barat, yang juga menjerat mantan pejabat tertinggi di Kemenpora.
Selain itu Teuku Bagus juga didakwa telah memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Choel Mallarangeng, serta Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.
Serta akibat perbuatannya Teuku Bagus juga memperkaya korporasi yaitu, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/ perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika lainya.
"Perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464.514.000.000,-" ujar Jaksa Irene Putry, saat dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4).
Rangkaian perbuatan Teuku Bagus mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464 miliar. Dari perjalanan proyek Hambalang, Teuku Bagus diduga mendapat duit bagian Rp 4,5 miliar. Aliran duit Hambalang mengalir juga ke lebih dari 14 nama lain dan puluhan perusahaan.
Akibatnya JPU KPK mendakwa Teuku Bagus dengan jerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU merumuskan dakwaan Teuku Bagus baik alternatif dan kumulatif, T Bagus didakwa dengan dakwaan Pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.
Agenda sidang akan dilanjutkan, pada Selasa (15/4) mendatang dengan agenda langsung mendengarakan keterangan saksi-saksi, karana baik terdakwa maupun tim Pengacara menerima dakwan dan tidak akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan berlapis tersebut.(bhc/dar) |