JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, pantas mendapatkan apresiasi. Pasalnya, mereka berhasil menangkap dua orang Buronan ditempat yang berbeda dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, hari ini Tim Tabur Kejaksaan yeah berhasil mengamankan dua buronan sekaligus, namun keberadaannya di tempat yang berbeda.
Buronan yang pertama yang ditangkap adalah terpidana korupsi bernama Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw yang sebelumnya telah di vonis dengan hukuma 1 tahun 6 bulan penjara.
"Tim Tabur Kejaksaan mengamankan terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw saat berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (13/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIT," ujar Leo kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (13/1).
Lebih lanjut juru bicara Kejaksaan ini menjelaskan proses penangkapan. Menurutnya Tim Tabur menyamar sebagai pengirim barang. Setelah situasi kondusif, akhirnya jajaran Tim Tabur Kejati Sumut berhasil meringkus Stefen Agustinus bin Oei Kim Hong.
Itulah cara dan metode yang dilakukan oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara, pada saat menangkap Stefanus selaku terpidana kasus perdagangan orang. Stefanus tergolong sangat licin, karena dia berhasil Lilis dan jadi buronan selama tiga tahun ini.
"Setelah sekian lama tidak diketahui jejaknya. Hingga akhirnya, diketahui dia bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang," jelasnya.
Menurut Leo, terpidana ditangkap, Rabu (13/1) pukul 16.00 WIB. Di Jalan Metal No. 34, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Barat., Kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut, langsung dipimpin oleh Dwi Setyo Budi Utomo, yang juga Asintel Kejati Sumut. Setelah itu, Tim Tabur langsung membawa buronan tersebut ke kantor Kejati Sumut, di Medan, untuk pemberkasan.
Setelah proses pemberkasan itu, Ia dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menjalani hukumannya, sesuai Putusan Mahkamah Agung No: 2479K/PID.SUS/2017, 31 Januari 2018, dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, terpidana perdagangan orang ini dikenakan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan penjara.(bh/ams) |