JAKARTA, Berita HUKUM - Bukti tulisan dan keterangan para saksi yang diajukan Pemohon tidak membuktikan ada perintah pembukaan kotak suara oleh PPK kepada KPPS. Namun sebagai upaya Termohon untuk mengubah hasil penghitungan suara di tingkat TPS dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Juga tidak ada rangkaian bukti meyakinkan Mahkamah bahwa upaya pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir C1-KWK tersebut dilakukan Termohon secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait.
Demikian pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Konstitusi sebelum memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Lombok Timur - Perkara No. 57/PHPU. D-XI/2013 – pada Kamis (13/6).
“Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Tidak Terbukti
Mengenai bukti tulisan dan keterangan Saksi Pemohon, menurut Mahkamah, tidak membuktikan ada perintah pembukaan kotak suara oleh PPK kepada KPPS. Namun sebagai upaya Termohon untuk mengubah hasil penghitungan suara di tingkat TPS dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Juga tidak ada rangkaian bukti meyakinkan Mahkamah bahwa upaya pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir C1-KWK tersebut dilakukan oleh Termohon secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan KPPS tersebut juga disertai dengan adanya upaya melakukan perubahan data Formulir C1-KWK. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.
Selanjutnya, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai adanya intimidasi terhadap para saksi Pemohon yang dilakukan oleh anggota PPS dan PPK pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan. Terhadap dalil tersebut, Termohon membantahnya, menyatakan dalil tersebut hanya bersifat mengada-ada, serta tidak berkaitan dengan masalah perhitungan suara.
Setelah mencermati dan mempertimbangkan dengan saksama fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, bukti surat dan keterangan saksi Pemohon tidak meyakinkan tentang adanya upaya intimidasi oleh jajaran Termohon terhadap saksi Pemohon dengan tujuan untuk memenangkan Pihak Terkait. Rangkaian fakta tersebut belum menggambarkan adanya intimidasi penyelenggara Pemilukada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karena itu, Mahkamah beranggapan bahwa dalil permohonan Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.
Berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, namun hanya bersifat sporadis. Keseluruhan fakta tersebut tidak bisa membatalkan hasil Pemilukada, baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul Warisin.(nta/mk/bhc/opn) |