Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Dalil Tidak Terbukti, Gugatan Pemilukada Kab. Minahasa Ditolak
Sunday 20 Jan 2013 16:39:23
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Calon Bupati Minahasa, Prov. Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” terang Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, saat membacakan putusan Perkara No. 103/PHPU.D-X/2012, didampingi hakim konstitusi lainnya, Sabtu (19/1) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon adanya politisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan proyek Pemerintah Prov. Sulawesi Utara untuk kemenangan Pihak Terkait (Calon Pasangan Jantje Wowiling-Ivan S. J Sarundajang) dan politisasi program sosialisasi pemberdayaan perempuan pesisir Departemen Kalautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Utara yang ditunggangi dengan kepantingan politik Pihak Terkait.

Kemudian, dalil-dalil tersebut dibantah oleh Termohon (KPU Kab. Minahasa) dan Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, Pemohon hanya mengklaim adanya penggunaan APBD Prov. Sulawesi Utara dan adanya intimidasi serta adanya pelanggaran oleh jajaran birokrasi untuk pemenengan Pihak Terkait.

Setelah mencermati semua bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan adanya politisasi APBD dan proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk kepentingan Pihak Terkait. “Dalam kenyataanya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan adanya keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi Kab. Minahasa untuk pemenangan Pihak Terkait,” terang Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi, saat membacakan putusan tersebut.

Selain itu, dalil Pemohon terkait adanya politik uang (money politic), Mahkamah menilai tidak cukup meyakinkan adanya money politic, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam porses Pemilukada Kab. Minahasa. “Jika pun benar Pihak Terkait melakukan pelanggaran money politic dalam Pemilukada Kab. Minahasa, namun pelanggaran money politic yang dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan Mahkamah hanya bersifat sporadis,” jelasnya.

Mahkamah melanjutkan, jika pun benar orang-orang sebagaimana dalil Pemohon tersebut telah menerima uang dari Pihak Terkait, tidak dapat dipastikan bahwa orang-orang tersebut akan memilih Pihak Terkait. “Oleh karena itu, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi money politic yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif oleh Pihak Terkait sebagaimana didalilkan Pemohon, sehingga Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” urai Fadlil Sumadi.

Sementara dalil Pemohon terkait adanya keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya dalam pemenangan Pihak Terkait dengan mengumpulkan Hukum Tua (Kepala Desa) di Kab. Minahasa, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan adanya keterlibatan Gubernur dan jajarannya dalam pemenangan Pihak Terkait.

“Apabila ada dukungan secara pribadi pemilih kepada Pihak Terkait tanpa disertai adanya tindakan yang mempengaruhi, memprovokasi, dan intimidasi yang dilakukan jajaran gubernur, hal demikian tidak dapat dikategorikan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” terang Fadlil lagi.(su/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2