JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Calon Bupati Minahasa, Prov. Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. �Amar putusan, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,� terang Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, saat membacakan putusan Perkara No. 103/PHPU.D-X/2012, didampingi hakim konstitusi lainnya, Sabtu (19/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon adanya politisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan proyek Pemerintah Prov. Sulawesi Utara untuk kemenangan Pihak Terkait (Calon Pasangan Jantje Wowiling-Ivan S. J Sarundajang) dan politisasi program sosialisasi pemberdayaan perempuan pesisir Departemen Kalautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Utara yang ditunggangi dengan kepantingan politik Pihak Terkait.
Kemudian, dalil-dalil tersebut dibantah oleh Termohon (KPU Kab. Minahasa) dan Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, Pemohon hanya mengklaim adanya penggunaan APBD Prov. Sulawesi Utara dan adanya intimidasi serta adanya pelanggaran oleh jajaran birokrasi untuk pemenengan Pihak Terkait.
Setelah mencermati semua bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan adanya politisasi APBD dan proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk kepentingan Pihak Terkait. �Dalam kenyataanya tidak ada rangkaian fakta yang dapat membuktikan adanya keterlibatan PNS dan jajaran birokrasi Kab. Minahasa untuk pemenangan Pihak Terkait,� terang Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi, saat membacakan putusan tersebut.
Selain itu, dalil Pemohon terkait adanya politik uang (money politic), Mahkamah menilai tidak cukup meyakinkan adanya money politic, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam porses Pemilukada Kab. Minahasa. �Jika pun benar Pihak Terkait melakukan pelanggaran money politic dalam Pemilukada Kab. Minahasa, namun pelanggaran money politic yang dibuktikan oleh Pemohon dalam persidangan Mahkamah hanya bersifat sporadis,� jelasnya.
Mahkamah melanjutkan, jika pun benar orang-orang sebagaimana dalil Pemohon tersebut telah menerima uang dari Pihak Terkait, tidak dapat dipastikan bahwa orang-orang tersebut akan memilih Pihak Terkait. �Oleh karena itu, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi money politic yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif oleh Pihak Terkait sebagaimana didalilkan Pemohon, sehingga Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,� urai Fadlil Sumadi.
Sementara dalil Pemohon terkait adanya keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara dan jajarannya dalam pemenangan Pihak Terkait dengan mengumpulkan Hukum Tua (Kepala Desa) di Kab. Minahasa, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan adanya keterlibatan Gubernur dan jajarannya dalam pemenangan Pihak Terkait.
�Apabila ada dukungan secara pribadi pemilih kepada Pihak Terkait tanpa disertai adanya tindakan yang mempengaruhi, memprovokasi, dan intimidasi yang dilakukan jajaran gubernur, hal demikian tidak dapat dikategorikan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,� terang Fadlil lagi.(su/mk/bhc/opn) |