JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak ditemukannya bukti yang menguatkan dalil mengenai adanya pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dengan Nomor 69/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
�Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,� ucap Mahfud membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Hasan Karman dan Ahyadi tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, dijelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Singkawang. Jika pun terdapat pelanggaran, maka hal itu hanyalah bersifat sporadis, tidak terstruktur dan tidak masif, serta tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon, sehingga suara Pemohon melampaui perolehan suara Pihak Terkait. �Terhadap dalil Pemohon selain dan selebihnya dari dalil-dalil yang telah dipertimbangkan, menurut Mahkamah, dalil-dalil tersebut tidak dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan menyakinkan secara hukum,� urai Akil.
Selain itu, dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara melakukan pemutakhiran data secara sepihak dan memanipulasi daftar pemilih, Termohon telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara sengaja mempercepat tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan membuat jadwal yang ketat, Termohon telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara menghilangkan hak pilih warga, khususnya warga keturunan etnis Tionghoa yang akan memilih Pemohon, Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran sebelum pemungutan suara dengan cara melakukan intimidasi dan melibatkan pegawai negeri sipil. Akan tetapi, lanjut Akil, dalam persidangan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. �Oleh karena itu, dalil Pemohon yang lainnya tersebut harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,� jelas Akil.(mk/bhc/opn) |