Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bansos
Dana Bansos Dikorupsi, Mantan Sekda dan 3 Mantan Pejabat Jadi Tersangka
Tuesday 19 Nov 2013 19:38:14
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
​JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa, mantan Sekda provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Drs. H.M Muchlis Gafuri dan beberapa mantan pejabat di provinsi Kalsel telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sudah menetapkan Drs. H.M. Muchlis Gafuri, Mantan Sekda Propinsi Kalsel, H. Fitri Rifani, SH.MH, Mantan Asisten II Provinsi Kalsel, DR. Akhmad Fauzan Saleh, M. Ag, dan Drs. H. Anang Bakhranie, masing-masing mantan Kepala Biro Kesra sebagai tersangka baru dalam kasus penyimpangan Dana Bansos," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (19/11) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Kejati Kalsel menetapkan 4 orang tersangka, sejak hari, Selasa tanggal (19/11) ini, dimana penetapan tersangka didasarkan karena telah ditemukannya 2 alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi dugaan penyimpangan bantuan dana sosial kemasyarakatan (Bansos), tahun Anggaran 2010 pada Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula pada tahun Anggaran 2010, Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan dianggarkan dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp27.5 Miliar.

"Dana semestinya diperuntukkan sebagai dana alokatif anggota DPRD Provinsi Kalsel yang diperuntukkan bagi 55 orang, masing-masing lima ratus juta rupiah, yang kemudian dana tersebut disalurkan ke masyarakat," ujar Untung.

Namun, lanjut Untung lagi, bahwa yang terjadi dalam pemberian bantuan sosial tersebut adanya pemohon yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang.

"Sehingga terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka, sementara masih dalam perhitungan oleh BPKP Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2