Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Freeport
Dana Freeport ke Polri Terindikasi Suap
Tuesday 01 Nov 2011 18:01:21
 

Sejumlah anggota Polri sedang melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dana bantuan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada Polri, dapat diindikasikan sebagai suap. Pasalnya, dana tersebut masuk kategori ilegal dan diberikan tidak melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dana itu ilegal dan dapat dikatakan sebagai bentuk suap, karena diberikan tidak ada dasar hukumnya. Dana iu juga tidak melalui Kemenkeu. Lembaga negara tidak boleh terima uang dari institusi atau perusahaan," kata peneliti ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (1/11).

Jika dana tersebut mengalir kepada petinggi Polri, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi (hadiah). Apalagi tidak masuk melalui Kemenkeu dan tak pernah dilaporkan kepada KPK. Bahkan, berdasarkan data dari laporan keuangan Freeport, terryata telah menggelontorkan dana 79,1 juta dolar AS terhitung sejak 2001-2010.

"ICW belum menemukan data, apakah ini ke konstitusi atau ke operasional. Kami masih melakukan penelusuran. Tapi dana itu jelas-jelas ilegal dan terindikasi suap, karena uang itu diberikan tidak ada dasar hukumnya," jelas Firdaus.

Terkait pernyataan Kapolri Jendral Timur Pradopo yang menyatakan dana dari Freport itu wajar, menurut dia, sangatlah tidak mendasar. Dana itu bukan sesuatu yang wajar, karena lembaga negara tidak boleh menerima dana dari pihak tertentu untuk tujuan tertentu pula. “Polisi bertugas menjaga ketertiban dan keamanan adalah tugas polisi. Tidak boleh terima uang dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara Direktur LBH Jakarta Nurcholis Hidayat mengatakan, pemberian dana Freeport kepada polisi itu telah dilaporkan kepada KPK. Dana itu diduga merupakan suap yang terindikasi masuk tindak pidana korupsi. "KPK harus bertindak cepat untuk memanggil Freeport dan Kapolri sertamenyita laporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk bertindak berhati-hati dalam menyikapi masalah Papua. Kehati-hatian yang dimaksud adalah jangan menggunakan kekerasan dalam mengatasi konflik dengan masyarakat. Pasalnya, Polri dan TNI kerap menggunakan kekerasan dalam mengatasi masalah Papua.(dbs/spr/wmr)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2