Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Dana Kampanye Calon Kepala Daerah Gunakan APBD, UU Pilkada Digugat
Tuesday 13 Oct 2015 02:54:46
 

Kuasa Hukum Pemohon (ki-ka) Vivi Ayunita dan Al Latifah Fardhiyah usai menghadiri sidang perdana uji materi UU Pilkada, Kamis (8/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Uji materiil tersebut dimohonkan oleh dua orang warga negara Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah yang mempunyai hak suara pada Pilkada 2015.

Diwakili Kuasa Hukum Vivi Ayunita, Pemohon berpendapat potensi lahirnya proses Pilkada yang jujur dan adil dapat terhambat dengan adanya ketentuan penggunaan APBD untuk pendanaan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada. Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Adapun Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada menyatakan:

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.

Menurut Pemohon, besarnya anggaran yang diperlukan dalam Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan tersebut. Sebelum adanya undang-undang a quo, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab, kampanye adalah sarana untuk menyampaikan visi, misi, dan program pasangan calon disertai simbol atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.

“Mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye tersebut harus difasilitasi oleh KPU dengan dana APBD. Hal demikian seharusnya tidak dibebankan pada APBD karena terkait dengan kepentingan pribadi masing-masing pasangan calon,” tutur Vivi dalam sidang perdana perkara nomor 120/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/10) lalu.

Seharusnya, imbuh Pemohon, pembiayaan dengan menggunakan dana APBD hanyalah terhadap publikasi tentang pelaksanaan Pilkada yang bersifat umum, misalnya sosialisasi atau ajakan bagi masyarakat untuk dapat turut aktif menggunakan hak politiknya dalam Pilkada. Adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada dinilai Pemohon tidak efektif dan justru mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran. Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta Pemohon mengelaborasi lebih lanjut kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, Majelis Hakim meminta Pemohon untuk mencermati Pasal 65 ayat (1) UU Pilkada karena Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) saling berkaitan. “Jadi, kalau minta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang hanya ayat (2), nah itu tentu punya konsekuensi yang berbeda juga,” tukas Wahiduddin.(LuluHanifah/IR/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2