JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Rapat Paripurna (14/7) ke-18, mengungkap adanya permasalahan terkait penyaluran dana peremajaan kelapa sawit pada 2016-2019. Anggaran yang diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dinyatakan belum sepenuhnya terjamin penggunaannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, mengingat penerimanya belum sepenuhnya valid dan masih ada dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR RI dengan Dirut BPDPKS dan Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/7), disepakati akan segera dibentuknya Panitia Kerja (Panja) sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja BPDPKS. Turut menyuarakan pembentukan Panja, Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal mempermasalahkan skema pendanaan yang terdapat pada menjalankan tujuan utama BPDPKS yakni replanting, seharusnya berbentuk subsidi bukan biaya.
"Awal berdirinya BLU (Badan Layanan Umum) ini saya termasuk yang mendorong, saat itu Pak Bambang Brodjonegoro (Menteri Keuangan 2014-2016) sampaikan ada 3 tujuan utamanya, nanti Bapak (Dirut BPDPKS) bisa lihat dokumen awalnya, dalam salah satunya terdapat tujuan replanting yakni untuk mendukung penanaman kembali kebun-kebun masyarakat yang sudah mature. Perlu dicatat ini konsepnya subsidi bunga, jadi bukan pembiayaan bunga, saya masih ingat betul itu," papar Erizal dalam rapat yang membahas tentang kinerja dan akuntabilitas keuangan tersebut.
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam mengubah dari subsidi ke pembiayaan tersebut. "Menswitch ini dasar hukumnya apa? Karena yang mengagetkan lagi, dalam mindset saya waktu ini biofuel ini diajukan, itu bentuknya pinjaman lunak atau apa. Tetapi saat kami buat Panja BPDPKS di Palembang, saya kaget itu jadi biaya Rp 34 triliun. Ini kita enggak tahu juga padahal sebelumnya kita pernah FGD (Focus Group Discussion)," cecarnya.
Perlu adanya detail, Erizal melanjutkan, dalam hal penyaluran biaya serta mekanisme terkait penyaluran dana replanting, atau lebih dikenal dengan peremajaan lahan sawit tersebut. "Padahal dulu pernah saya sampaikan saat FGD perlu ada detail ini ke perusahaan mana saja, siapa yang memproduksinya, terus yang belinya siapa lagi, karena di lapangan masyarakat bertanya dan jadi beban mereka," paparnya.
Di tengah semakin menurunnya harga minyak dunia akibat pandemi, dari yang sebelumnya berkisar 61,8 hingga 66,25 dollar AS per barrel (Januari 2020) dan anjlok menjadi 24,38 hingga 27,86 dollar AS per barrel (April 2020), Erizal mempertanyakan efisiensi. Menurutnya, di saat penurunan seperti itu mengapa subsidi masih jalan terus. "Karena enggak sedikit ini uang negara yang dipakai untuk kepentingan ini. Kemudian seperti apa dampaknya, tadi disampaikan ada penurunan, nah itu dimana letak efisiensinya, tolong disampaikan salam hitungan yang jelas," lanjutnya.
Sebelumnya dalam sesi pemaparan, Kepala BPDPKS Eddy Abdurrachman menyebut total pendapatan yang diperoleh dari pungutan ekspor sawit tahun 2015-2020 mencapai Rp 51 triliun. Total pendapatan yang diperoleh dari pungutan ekspor dan pengelolaan dana ini, kemudian didistribusikan untuk program peremajaan sawit rakyat sebesar Rp 2,7 triliun, pengembangan dan penelitian sebesar Rp 284,4 miliar, biodisel sebesar Rp 30,2 triliun, dan sebagainya.
"Dengan demikian total penggunaan dana yang berasal dari pungutan ekspor dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp 33,6 triliun pada akhir 2019. Kami mendapatkan saldo akhir pada tahun 2019 sebesar Rp 16,59 triliun yang menjadi saldo awal dari tahun anggaran kami tahun 2020," papar Eddy.(alw/sf/DPR/bh/sya) |