Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
Dana Subsidi Bisa Dialihkan Untuk Infrastrukstur
Monday 03 Sep 2012 12:22:16
 

Menteri ESDM, Jero Wacik (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya alokasi dana APBN untuk subsidi BBM dan listrik seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur. Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Jero Wacik pada sosialisasi pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di sektor pertambangan dan perkebunan, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/8).

"Subsidi BBM dan listrik dalam APBN sudah mencapai angka sekitar Rp 300 triliun, subsidi itu terlalu besar dibanding APBN kita sekarang yang mencapai Rp 1300 triliun, eman - eman", ujar Jero Wacik.

Menteri ESDM menegaskan bahwa kita harus berhitung cermat tentang APBN, karena saat ini negara kita belum termasuk negara kaya, tetapi negara kita juga bukan negara miskin.

"Negara masih harus melakukan efisiensi dalam hidup. Harus efisien, harus dipikir betul apa perlu keluar dan apa yang tidak", tegasnya.

Jero Wacik menuturkan, dengan APBN kita sekarang yang mencapai 1300 triliun dan pada tahun 2013 nanti akan mencapai 1600 tiliun, Indonesia sudah lagi bukan termasuk negara miskin, tetapi menjadi salah satu Emerging Countries. "Itulah kenapa kita masuk dalam negara G20", lanjutnya.

Menurut Jero Wacik, apabila tidak waspada, maka subsidi energi sebesar Rp 300 triliun sebentar lagi dapat menembus angka Rp 400 triliun. "Maka, kesempatan kita membangun infrastruktur menjadi semakin berkurang", katanya.

Padahal, ungkap Jero Wacik, dana subsidi tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk membangun jalan, membangun infrastuktur listrik, memperbaiki sekolah, membangun Puskesmas, dan sebagainya. "Bila habis untuk subsidi eman - eman, itulah mengapa subsidi harus dikurangi. Karena uangnya terbatas maka harus dihemat", pungkas Menteri ESDM.(esd/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > APBN
 
  Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
  Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2