Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komisi VIII DPR
Dapat Penolakan, FPD Pindahkan Angie ke Komisi VIII DPR
Wednesday 15 Feb 2012 18:21:03
 

Angelina Sondakh setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rotasi anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR terhadap Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III, menimbulkan resistensi (penolakan) yang kuat dari para anggota komisi yang membidangi hukum tersebut. Selain kecewa, mereka mengkhawatirkan citra Komisi III makin anjlok di mata publik dengan keberadaan politisi yang disapai Angie itu.

"Secara pribadi saya malu juga, karena seolah-olah Komisi III itu adalah komisi tempat 'pembuangan' anggota yang bermasalah dengan hukum. Hal ini jlas akan membuat citra komisi ini makin merosot di mata masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).

Namun, Nasir menyatakan bahwa dirinya selaku pimpinan Komisi III DPR meminta FPD untuk segera mempertimbangkan kembali penempatan Angie ke komisi tersebut. Pasalnya, tidak salah kalau publik menilai bahwa penempatan Angie di Komisi III DPR terserbut dimaksud untuk mempengaruhi proses dan kasus hukum yang kini menjerat oleh Angie.

“Komisi III adalah komisi yang bermitra kerja dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Seharusnya, Angie tidak digeser ke Komisi III. Kami memang tak bisa intervensi fraksi lain, tapi persepsi publik akan menilai lain keberadaan Angie. Tapi kami tak bisa menolak kebijakan masing-masing Fraksi," tegas politisi PKS ini. katanya.

Atas sikap resistensi kalangan Komisi III DPR tersebut, Sekretaris FPD DPR Sutan Bhatoegana menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk kembali memindahkan Angelina Sondakh dari Komisi III ke Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial. “Kami sedang mempertimbangkannya ke Komisi VIII. Komisi itu mengawasi agama kan sejuk, biar dapat siraman rohani," kata dia.

Kebijakan ini, lanjut dia, agar Partai Demokrat tidak menjadi bahan cibiran dari DPR dan tidak ingin adanya rumor yang berkembang bahwa keberadaan Angie di Komisi III DPR untuk mengintervensi kasusnya di KPK. "Rasa-rasanya kurang elok, tidak pantas di komisi hukum. Biar kami tidak jadi bulan-bulanan juga," ujar dia.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2