Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencari Keadilan
Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
2017-05-27 15:37:23
 

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) saat menggelar konferensi pers di kawasan Matraman, Jum'at (26/5).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan menyatakan sikapnya tidak menerima tindakan serta perlakuan represif aparat Kepolisian terhadap aksi mahasiswa yang digelar Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kemarin pada, Rabu 24 Mei 2017 di depan Istana Negara, Jakarta.

"Kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan sangat menyayangkan dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menghadapi aksi teman-teman mahasiswa KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) saat menyampaikan aspirasi kemarin (24/5)", kata Mulyadi P Tamsir, Ketum PB HMI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam) dalam konferensi pers pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan di kawasan Matraman, Jum'at (26/5).

PB HMI yang merupakan salah satu organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan ini menilai, perlakuan dan tindakan represif pihak Kepolisian itu telah menambah daftar panjang represifitas aparat dalam menghadapi penyampaian aspirasi mahasiswa di tempat publik. "Aparat Kepolisian yang diharapkan telah mereformasi dirinya, justru menunjukkan wajah anti-demokrasi karena berulang kali melakukan tindakan sangat represif kepada Mahasiswa", tegas Ketum PB HMI.

Dalam kesempatan itu, Kartika Nur Rakhman, Ketum PP KAMMI menjelaskan bahwa aksi yang kami lakukan mulai siang hingga sore hari itu berjalan damai, namun memasuki batas waktu akhir penyampaian aspirasi di ruang publik, para peserta aksi mahasiswa justru mendapatkan perlakuan kekerasan dari pihak Kepolisian, bahkan melukai salah seorang mahasiswa. "Salah satu peserta aksi mahasiswa kami mengalami robek di bagian muka, sehingga harus dijahit dengan beberapa jahitan," cetusnya.

Kartika Nur Rakhman mengatakan, saat batas akhir waktu penyampaian aspirasi, para peserta aksi mahasiswa sudah bersiap untuk membubarkan diri sesuai arahan yang diberikan pihak Kepolisian. "Sudah diberikan peringatan (di-warning) sejak setengah enam dan kita tau jam enam adalah batas akhirnya, tapi kita juga telah mempersiapkan setelah jam enam, kita hanya menyalakan lilin saja sambil foto-foto", tuturnya.

Kami pun sudah dilobi oleh petugas Kepolisian untuk membubarkan diri, dan kami mengatakan, "Setelah ini kami akan sholat maghrib dan kemudian kita akan bubar, tapi rupanya langsung dipukul," ujarnya, menerangkan kejadian itu hingga melukai seorang mahasiswa.

Selain tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan pihak Kepolisian, kata Ketum KAMMI, petugas juga telah bersikap diskriminasi terhadap aksi mahasiswa di sekitar Jakarta Pusat tersebut.

"Kami melihat pada jarak 1 kilometer dari lokasi kami, ada juga aksi yang serupa dilakukan oleh sekumpulan orang, tetapi tidak ditindak", kata Ketum KAMMI kepada rekan wartawan.

"Ironisnya aparat Kepolisian telah dengan sengaja berlaku diskriminatif, dimana aksi kelompok lain itu yang pada saat bersamaan dibiarkan dan berjalan lancar di depan Balaikota meskipun telah melewati pukul 18.00 WIB", lanjut Kartika mempertanyakan mengapa ada perlakuan berbeda dalam hal ini.

Dengan adanya perlakuan diskriminatif dan tindakan represif ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan menyatakan bahwa hal ini menyisakan ironi penegakan hukum di Indonesia dan ini adalah bukti bahwa Kepolisian gagal mereformasi dirinya dan kini menjelma menjadi Tirani baru yang meruntuhkan marwah dan supremasi hukum Indonesia.

Untuk itu, kami organisasi mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Untuk Keadilan yang terdiri dari; KAMMI, DPP IMM, PB HMI, PP GPll, Pemuda Muslimin, HIMA PERSIS, HIMA PUI, HIMMAH AL-WASLIYAH, dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyatakan sikap, antara lain; Mendesak Institusi Kepolisian menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat yang terlibat dalam tindakan Represif kepada peserta unjuk rasa KAMMI pada Rabu 24 Mei 2017 dan Mendesak Kepolisian menghentikan cara-cara Represif dalam menghadapi aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan Mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan aturan hukum, apalagi pengistimewaan kepada sekelompok massa tertentu.

Diwaktu sama, KAMMI bersama Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Untuk Keadilan akan melakukan langkah serta upaya hukum selanjutnya, yakni melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM, Kompolnas, Propam Polri dan Komisi III DPR RI.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2