Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dapat Ratusan Aduan dari Masyarakat, KPUD DKI Belum Klarifikasi
Monday 24 Jun 2013 17:19:14
 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski telah menerima seratus lima puluh laporan dari masyarakat, terkait calon Legislatif yang bermasalah. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta belum juga mengklasifikasi jenis aduan masyarakat yang masuk.

Hal itulah yang diungkapkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno saat ditemui wartawan usai pelantikan komisioner KPU kabupaten/kota DKI Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Senin (24/6).

Lebih lanjut, Sumarno mengungkapkan ada berbagai macam aduan masyarakat yang telah masuk ke KPU DKI Jakarta. Mulai dari status pekerjaan hingga track record Caleg itu sendiri.

“Status pekerjaan itu seperti misalnya ada caleg yang mengaku sebagai PNS, tapi di biodata bukan PNS. Paling banyak aduan soal moral caleg, seperti kasus penipuan dalam bisnis, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tapi kalau untuk kasus asusila belum ada,” katanya.

Nantinya, aduan tersebut akan diklarifikasi dan jika Hal tersebut masuk terkait syarat administrasi Caleg, maka KPU akan mengklarifikasinya ke Partai politik. Kemudian, KPU akan menarik kesimpulan sendiri apakah Caleg yang dilaporkan itu akan dicoret atau tidak.

Demikian pula jika yang dilaporkan soal moral atau etika Caleg. Sumarno mengatakan KPU akan mengklarifikasi ke Partai politik. Namun bedanya, partai politik lah yang nantinya akan mengambil tindakan, apakah caleg yang mereka usung akan dipertahankan atau tidak.

Sumarno menambahkan, aduan masyarakat yang masuk saat ini berasal dari sejumlah elemen, baik dari partai politik, masyarakat maupun Lembaga swadaya masyarakat.

“Kebanyakan yang masuk melalui email. Ada juga yang masuk lewat telepon, tapi kami arahkan agar melalui email tertulis. Agar ada bukti yang dapat diklarifikasi ke partai politik,” pungkas Sumarno.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2