JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabag Reskrim Mabes Polri Susno Duadji menjelaskan tentang upaya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dana pengamanan Pemilu Kada Jawa Barat yang menjeratnya itu.
Pengacara Susno Duadji Fredrich Yunadi, SH, LL.M mangatakan bahwa, pagi tadi Pak Susno mendapat surat panggilan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ari P.
"Sebenarnya dia (Kasi Pidsus) tidak mempunyai wewenang, dan seharusnya surat itu ditandatangani kepala Kejaksan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (14/3).
"Pada kasus pak Susno kita memberi ketegasan, berbeda putusan dengan kekuasaan. Bila kita semangat, Pak Susno tidak bisa dihukum karena perintah kekuasaan. Kita akan laporkan ke Mabes Polri," tambahnya.
Sementara Susno sendiri berpendapat saya dan pengacara saya sudah tulis surat ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, yang isinya agar dipercepat keluar putusan, dan dipercepat eksekusi saya.
"Kalau saya harus jalankan hukuman sekarang pun saya siap, tidur pun dijaga, makan pun diberi, saya jalankan sekarang, namun apa saya harus melanggar hukum dengan menjalankan putusan yang cacat hukum,'' ujarnya.
"Ini semua sutradara yang Maha Kuasa yang memutuskan itu, saya tidak pernah menghubungi 5 hakim itu, ini semua sutradaranya Allah SWT," kata Susno Duadji.
"Ini kan urusan MA, kalau diminta pendapat orang, orang yang tahu dan paham hukumlah. Saya tidak pernah lari keluar negeri," jelasnya kembali.
"Silahkan publik yang menilai, saya tidak pernah diperiksa, bahkan ada saksi yang sudah meminta maaf, dan saya tidak pernah bermusuhan dengan institusi saya," pungkasnya.(bhc/put) |