Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Darmono: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum
Monday 17 Dec 2012 21:22:19
 

Wakil Ketua Kejaksaan, Agung Darmono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua Kejaksaan Agung Darmono mengatakan bahwa, "Kewarganegaraan Djoko Tjandra melanggar hukum!" Tegas Darmono, Senin (17/12).

Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui tidak sah. "Syarat untuk mendapat kewarganegaraan Papua Nugini jelas tidak terpenuhi, yakni sudah pernah tinggal di Papua Nugini selama 8 tahun, harus mengusai salah satu bahasa Papua Nugini, dan disetujui oleh 1 kelompok masyarakat yang ada disana," ujar Darmono, dan mengungkapkan di Papua Nugini ada lebih dari seratus suku dengan bahasa yang berbeda.

Pihak Kejaksaan, Depkumham, Interpol, dan Imigrasi akan terus memburu terpidana kasus hak tagih 'Cessie' Bank Bali, yang telah merugikan negara sebesar Rp 904 Milyar itu. "Menurut informasi, Djoko Sugiarto Tjandra hanya sesekali datang ke Papua Nugini, sebulan atau dua bulan sekali, ia menginap di hotel. Lebih sering di Singapura," terang Darmono.

Lanjut Darmono bahwa, "Dalam bulan Januari 2013 atau pertengahan Januari pemerintah Papua Nugini berjanji akan menyetujui permohonan ekstradisi," tambahnya.

Sementara itu R. Silitonga dari Ditjen imigrasi mengatakan, "Tenggat waktu 6 bulan, jika tidak kami akan melakukan tindakan deportasi," ujarnya dengan langkah terburu-buru, karena akan terbang ke Papua Nugini bersama Darmono dan tiga orang lainnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2