Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Darmono: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum
Monday 17 Dec 2012 21:22:19
 

Wakil Ketua Kejaksaan, Agung Darmono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua Kejaksaan Agung Darmono mengatakan bahwa, "Kewarganegaraan Djoko Tjandra melanggar hukum!" Tegas Darmono, Senin (17/12).

Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui tidak sah. "Syarat untuk mendapat kewarganegaraan Papua Nugini jelas tidak terpenuhi, yakni sudah pernah tinggal di Papua Nugini selama 8 tahun, harus mengusai salah satu bahasa Papua Nugini, dan disetujui oleh 1 kelompok masyarakat yang ada disana," ujar Darmono, dan mengungkapkan di Papua Nugini ada lebih dari seratus suku dengan bahasa yang berbeda.

Pihak Kejaksaan, Depkumham, Interpol, dan Imigrasi akan terus memburu terpidana kasus hak tagih 'Cessie' Bank Bali, yang telah merugikan negara sebesar Rp 904 Milyar itu. "Menurut informasi, Djoko Sugiarto Tjandra hanya sesekali datang ke Papua Nugini, sebulan atau dua bulan sekali, ia menginap di hotel. Lebih sering di Singapura," terang Darmono.

Lanjut Darmono bahwa, "Dalam bulan Januari 2013 atau pertengahan Januari pemerintah Papua Nugini berjanji akan menyetujui permohonan ekstradisi," tambahnya.

Sementara itu R. Silitonga dari Ditjen imigrasi mengatakan, "Tenggat waktu 6 bulan, jika tidak kami akan melakukan tindakan deportasi," ujarnya dengan langkah terburu-buru, karena akan terbang ke Papua Nugini bersama Darmono dan tiga orang lainnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2