Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Darurat Miras Oplosan, Kapolri Perintahkan Pengawasan Miras Oplosan
Saturday 06 Dec 2014 05:38:35
 

Ilustrasi. Ratusan Botol Miras di sita Polsek Ilir Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM- Kematian sia-sia puluhan orang di sejumlah tempat di Jawa Barat dan DKI Jakarta karena menenggak minuman keras (miras) oplosan membuat Kapolri Jenderal Sutarman angkat suara.

"Kapolri memerintahkan seluruh jajaran untuk mengawasi peredaran miras oplosan. Oplosan semacam itu tidak boleh dijual dan kita berkoordinasi dengan apotik dan toko-toko obat untuk tidak menjual alkohol secara sembarangan," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (5/12).

Salah satu unsur dalam racikan maut yang setidaknya telah menelan 28 nyawa itu (10 di Sumedang, 15 di Garut, dan 3 di Jakarta) memang adalah alkohol yang mencapai kadar di atas 95 persen. "Alkohol itu sudah mendekati murni yang tidak seharusnya dikonsumsi baik dimakan atau diminum.

"Apalagi miras ini masih dicampur dengan suplemen minuman dan lotion anti nyamuk. Ini jelas berbahaya," tegas Agus.

Untuk itu perwira menengah itu mengingatkan pada para masyarakat secara luas, karena profil korban yang tewas gara-gara miras ini antara 17 tahun hingga 50 tahun lebih, untuk tidak mengonsumsi miras oplosan.

"Kita tidak melarang orang kumpul tapi adalah hal sia-sia jika minum oplosan karena itu perilaku yang merugikan dan tak ada manfaatnya. Kita harap toko obat dan apotik memperhatikan siapa dan untuk apa jika ada yang membeli alkohol 95 persen," urainya.

Sedangkan kepada mereka yang menjual dan meracik, Agus mengingatkan, jika tindakan semacam itu akan berbuah pidana dengan ancaman hingga seumur hidup. "Di Garut dan Sumedang sudah ada tersangka yang ditangkap mereka terancam pidana seumur hidup atau 20 tahun karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan 18/2012, dan UU Kesehatan 36/2009," tegasnya.

Untuk di Sumedang mereka yang nyawanya melayang gara-gara minuman haram itu adalah Cucu Mulyadi (54), Iwan (22), Supriyadi (31), Dani (27), dan Dedi Supriadi (51). Yang lainnya adalah Dedi Mulyadi (25), Yana Sudrajat (40), Sandiansah (17), Budi Koharudin (25), dan Roni (31).

Para korban berjatuhan antara Senin sampai Kamis kemarin (1-4/12). Penengak miras oplosan ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan kota dan juga calo yang menaikan penumpang di Samoja, Sumedang.(fb/polri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2