Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Data Penerima Kompensasi BBM Perlu Diperbaiki
Thursday 11 Dec 2014 10:55:33
 

Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay, di sela-sela acara inspeksi mendadak di Kantor Pos Besar Medan, Sumut Senin (8/12).(Foto: mastur prantono/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu temuan Tim Komisi VIII DPR menyangkut data penerima dana kompensasi kenaikan harga BBM di Sumatera Utara kurang akurat. Di daerah ini tidak ada keseragaman kartu, ada yang pakai Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ada yang juga pakai Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Di Sumut KKS hanya ada di dua Kabupaten yakni di Pematang Siantar dan Karo, sementara kabupaten lainnya belum. “Jadi sebenarnya pemerintah belum siap secara total menggulirkan program perlindungan sosial,” tandas Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay, di sela-sela acara inspeksi mendadak di Kantor Pos Besar Medan, Sumut Senin (8/12).

Hal yang sama dikatakan anggota Tim Kunker Komisi VIII Achmad Mustaqim, dimana Dinsos setempat yang mengaku susah mengkorfirmasi data dengan PT Pos selaku penyalur dana kompensasi BBM, cukup membingungkan. Karena itu menjadi catatan penting Komisi VIII bahwa ada kekurangan sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan Kantor Pos, sementara di daerah-daerah, Dinsos tidak memiliki data.

Yang mencengangkan, kata Mustqim, pihak Kantor Pos tidak diberi wewenang untuk mendistribusikan dana kompensasi tidak mempunyai wewenang apapun untuk melakukan koordinasi dengan SKPD atau Pemda selaku pemangku kepentingan warga. Di Kantor Pos Besar Medan yang mempunyai tugas menyakurkan dana sebanyak 70 ribu warga, ternyata tidak mempunyai wewenang sinkronisasi dan koordinasi penyaluran dana kompensasi tersebut.

“Berdasarkan temuan tersebut, Komisi VIII DPR pada masa sidang mendatang akan panggil Mensos untuk memverifikasi data penerima dana kompensasi tersebut,” jelas Mustaqim. Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay bahkan mensinyalir data yang digunakan sudah kedaluarsa sebab yang digunakan adalah data tahun 2011.

Sementara, kata Saleh yang juga politisi PAN, UU No.11 tahun 2011 pasal 8 ayat (5) tentang Fakir Miskin menyebutkan bahwa validasi dan verifikasi data itu minimal dilakukan sekali dalam dua tahun. “Ini hampir empat tahun, dan masih digunakan. Perlu dipertanyakan dalam raker dengan Kemensos dalam masa persidangan kedua Januari mendatang,” ungkap Saleh menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2