Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Data Penerima Kompensasi BBM Perlu Diperbaiki
Thursday 11 Dec 2014 10:55:33
 

Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay, di sela-sela acara inspeksi mendadak di Kantor Pos Besar Medan, Sumut Senin (8/12).(Foto: mastur prantono/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu temuan Tim Komisi VIII DPR menyangkut data penerima dana kompensasi kenaikan harga BBM di Sumatera Utara kurang akurat. Di daerah ini tidak ada keseragaman kartu, ada yang pakai Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ada yang juga pakai Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Di Sumut KKS hanya ada di dua Kabupaten yakni di Pematang Siantar dan Karo, sementara kabupaten lainnya belum. “Jadi sebenarnya pemerintah belum siap secara total menggulirkan program perlindungan sosial,” tandas Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay, di sela-sela acara inspeksi mendadak di Kantor Pos Besar Medan, Sumut Senin (8/12).

Hal yang sama dikatakan anggota Tim Kunker Komisi VIII Achmad Mustaqim, dimana Dinsos setempat yang mengaku susah mengkorfirmasi data dengan PT Pos selaku penyalur dana kompensasi BBM, cukup membingungkan. Karena itu menjadi catatan penting Komisi VIII bahwa ada kekurangan sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan Kantor Pos, sementara di daerah-daerah, Dinsos tidak memiliki data.

Yang mencengangkan, kata Mustqim, pihak Kantor Pos tidak diberi wewenang untuk mendistribusikan dana kompensasi tidak mempunyai wewenang apapun untuk melakukan koordinasi dengan SKPD atau Pemda selaku pemangku kepentingan warga. Di Kantor Pos Besar Medan yang mempunyai tugas menyakurkan dana sebanyak 70 ribu warga, ternyata tidak mempunyai wewenang sinkronisasi dan koordinasi penyaluran dana kompensasi tersebut.

“Berdasarkan temuan tersebut, Komisi VIII DPR pada masa sidang mendatang akan panggil Mensos untuk memverifikasi data penerima dana kompensasi tersebut,” jelas Mustaqim. Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay bahkan mensinyalir data yang digunakan sudah kedaluarsa sebab yang digunakan adalah data tahun 2011.

Sementara, kata Saleh yang juga politisi PAN, UU No.11 tahun 2011 pasal 8 ayat (5) tentang Fakir Miskin menyebutkan bahwa validasi dan verifikasi data itu minimal dilakukan sekali dalam dua tahun. “Ini hampir empat tahun, dan masih digunakan. Perlu dipertanyakan dalam raker dengan Kemensos dalam masa persidangan kedua Januari mendatang,” ungkap Saleh menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2